News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DPRD Lampung Tengah Gelar Paripurna Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan

DPRD Lampung Tengah Gelar Paripurna Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan

Gunung Sugih  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah (Lamteng) gelar rapat paripurna pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lamteng sisa masa jabatan periode 2014- 2019 di Gedung DPRD setempat, Selasa (15/1/2019).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lamteng A Junadi Sunardi, dengan dihadiri 36 Anggota dari jumlah 47 anggota DPRD Lamteng, Sekretaris Daerah Adi Erlansyah, unsur  forkofimda dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah.

Junaidi mengatakan, berdasarkan keputusan Gubernur Lampung No. G/55/B.01/hk/2019. 7 Januari 2019. Tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD kabupaten lampung tengah, masa jabatan 2014- 2019 atasnama almarhum Drs I Yoman Sukadana. Kedua keputusan Gubernur Lampung No. G/56/B.01/HK/2019. 7 Januari 2019 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD kabupaten lampung tengah masa jabatan 2014- 2019 atas nama Sukimin S Pdi.
 
“Maka hari ini, dilaksanakan pengucapan sumpah janji PAW anggota DPRD Lampteng atas nama saudara Sukimen dari Partai Golongan Karya. Untuk menggantikan saudara lamarhum Drs I Yoman Sukadana,” terangnya.
 
Dalam kesempatan yang sama sekretaris daerah Adi Erlansyah mewakili Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto S Sos, mengucapkan selamat atas dilantiknya Sukimen S Pdi sebagai anggota DPRD lampung tengah yang PAW dari Partai golkar, untuk menggantikan Drs I Yoman Sukadana. “Selamat bertugas di DPRD kabupaten lampung tengah,”  ucapnya usai pelantikan yang juga dihadiri Ketua DPD Golkar Lamteng Musa Ahmad, beserta kader golkar lainnya.
 
Lanjut Sekda, pelantikan ini merupakan awal dari saudara (sukimin) dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. “ Saya berharap saudara dapat bekerja sama dan saling mengisi, untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, aspirasi masyarakat yang dibawa oleh saudara didaerah mata pilih saudara,” Ujarnya.
 
Menurutnya PAW anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD kabupaten lampung tengah. “Sebagai anggota dewan yang baru, tentunya saudara perlu menyesuaikan diri untuk mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertibyang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan,”. Paparnya.
 
Sesuai dengan UUD 1945, sebagai daerah otonom, kabupaten lampung tengah memiliki Pemerintahan Daerah dan DPRD. DPRD mempunyai tugas membentuk peraturan daerah bersama pemerintah, termasuk melaksanakan penyusunan anggaran pendapan dan belanja daerah. Dewan juga memiliki tugas pengawasan terhadap peraturan daerah dan APBD  serta wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. “Masih banyak program yang harus dilaksanakan pemerintah daerah, sehingga saya berharap agar DPRD dan Stakholder dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahtraan masyarakat,” Jelasnya.
 
Ditambahkannya, kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan dikabupaten lampung tengahini, saya tekankan untuk dapat menjaga suasana kondusif dan terus waspada terhadap segala macam ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang mengahambat pelaksaan pembangunan dalam mensejahterakan masyarakat. Dirinya berpesan berpesan kepada anggota yang baru dilantik, agar dapat memperkuat kinerja dewan, untuk dapat menhilangkan presepsi kurang positif masyarakat terhadap lembaga DPRD ini, Pungkasnya.(Adv/Tim)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar