DPRD Kab. Lamteng Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Raperda dan LPPA T.A 2018
Lampung Tengah - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menggelar rapat paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran 2018.
Rapat yang digelar di Gedung Dewan setempat, Selasa 2 Juli 2019 ini dipimpin langsung oleh Plt. Ketua DPRD Lamteng Febriyantoni, didampingi Wakil Ketua I Wahyudi, Wakil Ketua II Riagus Ria, Wakil Ketua III Joni Hardito, para Anggota Dewan dan Sekretaris DPRD Lamteng Syamsi Roli.
Nampak hadir pula Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD, dan Jajaran Forkopimda Lamteng.
Rapat Paripurna dibuka dengan pembacaan laporan Pansus LPPA oleh Jahri Efendi. Dalam laporannya, Jahri mengapresiasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamteng 2018 sebesar 97,17 persen.
"Target Rp 2,5 miliar terealisasi Rp 2,4 miliar lebih. Ini patut untuk kita berikan apresiasi," ujarnya.
Namun, lanjut Jahri ada beberapa kegiatan dari dinas-dinas yang penyerapannya belum maksimal.
"Pendapatan tunggakan PBB kita rendah sekali hanya 9,97 persen, transfer bagi hasil pun demikian, sumber daya hutan juga belum maksimal, hanya 50 persen," ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Politisi PAN ini, Pansus memberikan catatan agar Pemkab Lamteng bekerja keras dan memberikan sanksi kepada dinas terkait yang penyerapan tidak maksimal.
"Terkait PBB, harus segera dilunasi. Kiranya eksekutif dapat membentuk tim untuk melakukan penagihan. Selain itu, pemerintah juga harus lebih update tentang bagi hasil dengan provinsi," imbau Jahri.
Tanggapan Pansus LPPA tersebut disambut baik Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto. Bahkan bupati mengapressiasi kritikan dan saran yang diberikan Pansus.
"Kami yakin, semua itu semata-mata untuk perbaikan ke arah yang lebih baik demi kemajuan Lamteng," kata dia.
Terkait capaian PAD, Loekman berjanji akan berusaha agar realisasi mencapai 100 persen. "Bagi OPD yang penyerapannya tidak maksimal akan kita berikan sanksi tegas," ucapnya.
Menurut Loekman, rendahnya capaian PBB karena ada rekomendasi dari BPK provinsi untuk memindahkan kode rekening, sehingga dari target Rp 1 miliar yang relaisasi hanya sekitar Rp 177 juta.
"Untuk dana bagi hasil dengan provinsi, kami akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, " tandasnya. (Adv/Tim)
Posting Komentar