News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

MK belum putuskan Revisi UU Pilkada, Bawaslu Lamtim Tidak Sah Rekrut Panwascam Setemenpat

MK belum putuskan Revisi UU Pilkada, Bawaslu Lamtim Tidak Sah Rekrut Panwascam Setemenpat

Lampung Timur - Sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) belum ada putusan  Mahkamah konstitusi.
 
Oleh karena itu, Menurut Arip mantan Penyelenggara ini mengatakan benar bahwa BAWASLU RI telah mengajukan perkara Nomor 48/PUU-XVII/2019 menyampaikan bahwa Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di kabupaten/kota. Kemudian, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS. Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut, UU Pilkada menggunakan nomeklatur Panwas Pemilihan Kabupaten/Kota bagi jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, hal ini berbeda dengan nomenklatur penyebutan jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam UU Pemilu, nomenklatur Panwas Kabupaten/Kota telah diubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19 UU Pemilu yang menyebutkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota. Dengan demikian, terdapat perbedaan nomenklatur dalam penyebutan pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota dalam UU Pilkada dan UU Pemilu.

Selain permasalahan nomenklatur, lanjut Arip, terdapat juga perbedaan pengaturan mengenai sifat kelembagaan pengawas pemilihan di tingkat Kabupaten/Kota dalam UU Pilkada dan UU Pemilu. Terhadap ketentuan mengenai pembentukan panwas kabupaten/kota untuk penyelenggara pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam UU Pilkada, pihaknya menegaskan bahwa panwas kabupaten/kota dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan persiapan penyelenggaraan pemilihan dimulai dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan selesai.

Lebih lanjut, dalam UU Pilkada juga menyebutkan lembaga yang berwenang untuk membentuk dan menetapkan Panwas Kabupaten/Kota adalah Bawaslu Provinsi. Dengan demikian, pengaturan mengenai sifat kelembagaan Panwas Kabupaten/Kota adalah sementara (ad hoc) dan lembaga yang berwenang untuk membentuk pengawas pemilihan adalah Bawaslu Provinsi. “Namun, apabila melihat pengaturan dalam UU Pemilu, kelembagaan pengawas pemilu di tingkat Kabupaten/Kota adalah bersifat tetap, tidak lagi bersifat sementara (ad hoc) dan pembentukannya dilakukan oleh Bawaslu,” demikian disampaikan Arip saat diwawancarai Kamis, 19 Desember 2019, Menurutnya, di dalam UU Pemilu kedudukan Bawaslu Kabupaten/Kota sudah bersifat tetap tidak lagi bersifat sementara atau ad hoc seperti yang diatur dalam UU Pilkada. Kemudian dalam UU Pemilu juga mengatur lembaga yang diberi kewenangan untuk membentuk pengawas di tingkat kabupaten/kota adalah Bawaslu, akan sampai saat ini belum ada Revisi tentang UU Pikada ini.

Selain itu, Arip juga mengatakan bahwa Bawaslu telah melaksanakan amanat UU Pemilu dengan membentuk dan menetapkan Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersifat tetap untuk masa jabatan 2018-2023 dengan masa jabatan lima tahun. Sementara jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak tiga atau lima orang. Penentuan banyaknya jumlah anggota telah ditentukan sendiri oleh UU Pemilu. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum khususnya bagi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dan dilantik oleh Bawaslu untuk memenuhi jumlah keanggotaan.

Sehingga  berdasarkan keterangannya tersebut, seharusnya Bawaslu meminta MK untuk mempertimbangkan dengan memberikan tafsir terhadap ketentuan pasal yang menjadi objek dalam pengujian tersebut dan Bawaslu seharusnya  menunggu  uji materi dari MK terlebih dahulu , baru melaksanakan perekrutan Panwascam, bahkan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Saat ini sudah menandatangani NPHD dari Pemerintah Daerah Lampung Timur,

Arip menilai menandatangani NPHD Bawaslu Kabupaten Lampung Timur dianggap  tidak sesuai dengan peruntukannya, sebab apabila belum ada putusan dari MK untuk menggant UU Pikada ini  pasalnya quo secara faktual  dapat  mengancam  kedudukan sebagai penyelenggara  pemilu,  dimana  secara  faktual  potensial  tidak dapat  menjalankan  fungsi  pengawasan pelaksanaan pilkada karena desain kelembagaan yang dipersyaratkan dalam UU tersebut adalah Bawaslu RI ataupun Provinsi untuk membentuk suatu lembaga yang dinamakan panitia pengawas pemilihan yang bersifat baru dan berbeda, serta kelembagaan dengan Bawaslu kabupaten/kota yang  kedudukannya  saat  ini  telah  permanen,  artinya kalau dikemudian hari ada permasalahan pasti yang jadi tumbalnya adalah Bawaslu Kabupaten / kota ujungnya.(Tim-Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar