News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua LSM GIPAK Arif Setiawan Mengecam KPU Tidak Profesional Di Rekruitmen PPK Lampung Timur

Ketua LSM GIPAK Arif Setiawan Mengecam KPU Tidak Profesional Di Rekruitmen PPK Lampung Timur

Lampung Timur...

Salah satu tanggapan muncul dari Ketua LSM GIPAK Arip Setiawan, Menurutnya, tidak ada alasan yang dapat membenarkan, KPU untuk menerima titipan calon anggota PPK dari kalangan tertentu.“Semua anggota KPU dilantik dengan sumpah dan janji untuk menjalankan tugas secara profesional. Untuk itu, tidak ada alasan bagi KPU untuk adanya titip menitip orang yang ingin menjadi PPK,” kata Arip saat dihubungi melalui pesan singkatWhatsApp, Menurut pandangan Ketua LSM GIPAK ini, secara teori ciri profesional ada 3, pertama memiliki Skill (Dalam hal ini diperlukan penyelenggara pemilu yang secara keilmuan memiliki keahlian yg mumpuni).

Kedua knowledge (Penyelenggara Pemilu wajib memiliki wawasan yg luas terkait hal-hal yang menyangkut bidang pekerjaannya).
Ketiga Attitude (penyelenggara pemilu wajib memiliki dan menjunjung tinggi etika dan moral). “Dalam hal kinerja sesuai tupoksi, semua komisioner KPU dapat disebut profesional jika memiliki ketiga ciri tersebut,” papar Aktifis ini.

Jika ketiga ciri tersebut benar-benar di implementasikan, ia meyakini tidakakan ada cerita KPU menerima titipan atau rekomendasi dalam proses rekruitmen calon PPK. “Sikap profesional yang harus ditunjukan oleh KPU adalah objektif, bebas dari rasa sentimen, benci, malu, malas atau enggan bertindak dan mengambil keputusan yang tegas bilamana diyakini adanya titipan pada proses pendaftaran calon PPK di Pilkada tahun 2020,” jelas dia.

“Setiap keputusan yang diambil pasti memiliki konsekuensi. Kesiapan dan kesediaan menerima konsekuensi itulah yang sangat dibutuhkan,” Secara kuantitas maupun kualitas, Ia menilai SDM warga Kabupaten Lampung Timur sudah cukup banyak yang berpendidikan tinggi. Karenanya tidak sulit untuk membangun sebuah sistem pemilu / Pilkada yang berkualitas.“Tidak ada alasan bagi KPU untuk membiarkan atau menerima adanya titip menitip calon anggota PPK, Apalagi ini diketahui adanya kepastian titipan,” tegasnya.

Guna menghindari hal tersebut, Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang mengawasi pemilu / Pilkada ini mulai dari proses rekrutmen PPK hingga penetapan pemenang pemilu, Memiliki kewajiban mengawal seluruh proses pemilu agar berjalan pada track yang benar, sehingga menghasilkan pemimpin yang berkualitas sesuai haraparan masyarakat.jangan bengong apabila terdapat keganjilan dalam perekrutan PPK ini “Jika terbukti itu ada, sudah barang tentu dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur  berkewajiban menegur KPU agar tidak “Masuk Angin” jadi tugas pengawasan nya memang benar-benar ada tidak sekedar untuk menghamburkan keuangan Negara aja, percuma kalau setiap saat selalu melaksanakan  Bimtek & Rakor aja tetapi praktek pengawasan dilapangan nya tidak berjalan sama sekali," tandas Arip.(Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar