DD Di Gunakan Pembangunan Sumur Bor Terindikasi Di Mark Up
Lampung-Timur.Dana Desa (DD) Merupakan program dari Pemerintah Pusat, yang harus di gunakan dan dimanfaatkan sarana dan prasarana atau infrastruktur bagi kesejahtraan masyarakat setempat.Dana Desa pun tidak sembarangan untuk disalahgunakan, karena DD merupakan dana yang di transfer langsung dari pusat ke desa dan tanggung jawab ada di desa.
Namun tidak demikian untuk Desa Kedaton dua ( Taholo) Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur, DD yang digunakan pembangunan sumur bor diindikasikan di " Mark Up " saat di kelola Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ) desa Kedaton dua.
Dari hasil penelusuran awak media di lapangan, serta di perkuat hasil konfirmasi dari narasumber.
Menurut nara sumber yang enggan di sebutkan namanya mengatakan pembangunan 5 unit sumur bor lengkap dengan sibelinya dengan merk Nasional 2 PK, yang terletak di dusun II, III dan IV.
Dugaan Mark Up dalam pengelolaan dana desa tersebut terjadi pada anggaran Dana Desa Tahun 2019, pada pembangunan 5 Unit sumur bor yang terletak di dusun II, II, dan IV.
Saat di hubungi melalui Via seluler Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ) Desa Kedaton dua terkesan tidak transparan. ( TIM )
Posting Komentar