Dewan Pers Tidak Pernah Mengeluarkan Surat Ke Pemerintah Daerah Yang Terkait Media Terverifikasi
Dengan kata lain jika tidak mendapatkan kontrak kerjasama dari pemprov atau pemkab/pemkot perusahaan media tidak bisa mendapatkan penghasilan dari pemerintah, sementara sejauh ini, kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah sudah di maklumi menjadi salah satu sumber penghasilan perusagaan media dalam mensejahterakan karyawan nya termasuk wartawan.
Dewan Pers yang memiliki tugas melindungi kebebasan Pers belum lama ini, kamis(6/2)mengelar pertemuan dengan pimpinan redaksi beberapa media baik cetak, elektronik mau pun siber yang dikemas dalam diskusi di Hotel Rattan inn banjarmasin dalam pertemuan tersebut menjadi sharing terkait Verifikasi media oleh Dewan Pers.
.
Ada hal yang menarik dan memberikan anggin segar pada kebebasan di indonesia, sebagai mana yang di tuturkan oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh saat menjawab pertanyaan dari salah satu pimpinan redaksi, sempat menanyakan terkait dengan adanya permintaan dari Dewan Pers kepada pemerintah daerah untuk bekerjasama dengan media yang telah terverifikasi dewan Pers, mendengar pertanyaan tersebut,Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menepis isu yang selama ini berkembang,diri nya menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan kebijakan dan permintaan kepada pemerintah provinsi atau pun daerah untuk tidak kerjasama dengan perusahaan media yang belum terverifikasi oleh dewan Pers,tegasnya Nuh saat menjawab pertanyaaan pimpinan redaksi itu.
Senada dengan M.Nuh,wakil ketua Dewan Pers Hendry Ch bangun,pun menambah apa yang disampaikan oleh M. Nuh, menurut jurnalis senior ini,tidak masalah adanya kerjasama antara media dengan pemerintah daerah, selama media tersebut merupakan perusahaan berbadan hukum.
"Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu(harus terverifikasi) tidak ada surat itu"tambah nya.(Tim-Red)
Posting Komentar