Kata LSM GIPAK"Telat Bayar Proyek Pemerintah Dituntut Ganti Rugi
Lampung Timur.(TW) - LSM GiPAK sangat Setuju & mengapresiasi Kinerja DPRD Lampung Timur melalui Komisi 3 telah mengadakan dengar Pendapat
( Hearing ) dengan Dinas PU PR Lampung Timur tentang membuat surat pernyataan kepada pihak ketiga , bahwa apabila ada keterlambatan pembayaran tidak ada akan menuntut, ini tidak masuk akal & terkesan mengada - ngada," Ujar Arip saat di komfimasi Wartawan disekretariat LSM GIPAK. Lebih Lanjut LSM GIPAK melalui Arip Ketua Umum LSM GIPAK mengungkapkan Pemerintah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa dituntut ganti rugi jika telat membayarkan proyek yang sudah rampung dikerjakan kontraktor.
Sebaliknya, kepada kontraktor dikenakan denda jika tidak mampu menyelesaikan pekerjaan proyek pada waktu yang disepakati dalam kontrak.
Hal tersebut ditegaskan pula oleh Arip , bahwa Besaran ganti rugi atau kompensasi karena keterlambatan pihak pemerintah membayar pekerjaan proyek adalah sesuai bunga bank terhadap berapa nilai pekerjaan yang belum dibayar," ujar Arip .
Pernyataan itu untuk menjawab sekaligus menepis keresahan para pelaku jasa konstruksi apabila pekerjaan yang sudah dirampungkan tidak dibayar pemerintah.
Masih ditempat yang sama di sekretariat LSM GIPAK, Arip mengatakan, Ketentuannya kan dibuat LKPP itu ada, dan kepada setiap PPK ini pihak ketiga tentu selalu di sampaikan. Jadi tolong dibaca itu peraturan," Imbuh Arip.
LSM GIPAK juga menyinggung tentang sistem tender atau pelelangan. Diantaranya soal rencana umum pengadaan (RUP) yang wajib diumumkan setiap instansi pemerintah.
Setiap tender wajib didahului dengan pengumuman RUP.
Tanpa RUP diumumkan, tidak boleh tender digelar. Bahkan LSM GIPAK pernah baca, Presiden dalam arahannya kepada para kepala daerah, juga pernah menegaskan kewajiban mengumumkan RUP ini..
Dikatakannya, tujuan diumumkannya RUP adalah agar para pelaku usaha mengetahuinya. Dengan demikian para pelaku usaha memiliki perencanaan bisnis yang matang. Pengumuman RUP dinilai tidak sulit karena bisa ditayangkan meskipun belum disetujui dalam paripurna DPRD Lampung Timur.
Pada kesempatan ini juga LSM GIPAK menekankan, kemandirian dan profesionalisme para pelaku usaha jasa konstruksi di era liberalisasi jasa konstruksi saat ini.
LSM GIPAK menantang agar para pelaku usaha konstruksi mau melaporkan KelompoK Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) yang bermain-main melaksanakan tender.
Dari Lampung Timur justru laporan Pokja ULP main-main hampir tidak ada. Seharusnya kalau kita mau menuntut perubahan, iya mari kita laporkan yang salah, mari kita mulai dari diri kita," Tegas Arip .
Disinggung munculya pelaku usaha konstruksi dadakan, menurutnya, itu karena kebiasaan pelaku usaha konstruksi yang meminjamkan perusahaannya kepada mereka.
LSM GIPAK juga akan usulkan hal ini, dimana seharusnya pinjam perusahaan atau perubahan akte tidak dilakukan hanya sekedar agar bisa mengikuti tender. Tetapi idealnya adalah perubahan akte dilakukan setahun sebelum mengikuti tender.
Jika seperti ini, bisa mengurangi kontraktor dadakan, dan persaingan usaha konstruksi semakin sehat," tugasnya. Sekali lagi LSM GIPAK respon sangat baik adanya Hearing DPRD dan Dinas PUPR Lampung Timur ini yang dilaksanakan belum lama ini, tapi jangan sekedar hearing sehingga ada hasil yang nyata dari gelar Hearing tersebut, harus diambil kesimpulan yang tegas dari DPRD Lampung Timur melalui Komisi 3 ini,. Jangan hanya sekedar basa- basi belaka," tutup Arip.(Tim-Red)
Posting Komentar