LSM GIPAK Laporkan Dugaan Pungli Ke Kepolisian
Lampung Timur.(Targetwarta.com)-salah satu kelompok tani (Poktan) desa Mandalasari Kecamatan Mataram Baru membuat Surat pernyataan bermaterai yang disampaikan kepada LSM GIPAK, lalu setelah mendapatkan Informasi sementara tersebut, LSM GIPAK melaporkan Dugaan pungutan liar (Pungli) tersebut, yang diduga dilakukan salah satu oknum ASN UPTD Pertanian Kecamatan Mataram Baru, berinisial ID ke Kepolisian dan Inspektorat Lampung Timur Selasa ( 16 Juni 2020 ).
Oknum tersebut diduga lakukan pungli saat akan membagikan alat mesin pertanian berupa Komben & Eksavator tahun 2017.
Dari informasi yang didapatkan LSM GIPAK, lalu Gapoktan tersebut telah membuat Pernyataan keterangan bermaterai bahwa saat Pembagian Alat Pertanian, di paksa untuk menyerah Uang sebesar Rp. 60.000.000,- oleh Oknum ASN tersebut..
Salah satu mantan Ketua Poktan berinisial KS, mengatakan saat memberikan uang tersebut disaksikan oleh Sekretaris & bendaharanya dikediaman Oknum ASN UPTD tersebut di Desa Labuan ratu 1 Kecamatan Way Jepara.
Lebih Lanjut Arip Ketua LSM GIPAK mengungkap kan ke Wartawan, bahwa Laporannya akan mengawal Laporan nya serta ditembuskan ke Polda Lampung & Kejati Lampung Kalau perlu ke KPK, karena ini menyangkut ASN, akan ditembuskan juga ke Kepala Daerah, Kemendagri & Men PAN RI, biar untuk sebagai pembelajaran kepada ASN lainnya karena tidak menutup kemungkinan terjadi ditempat lainnya, oleh karena korban takut untuk melaporkan dugaan pungli tersebut, maka Gapoktan tersebut cerita ke Kami," Ujar Arip,Sampai berita ini diturun kan , pihak Inspektorat belum bisa di komfirmasi & ditemui karena Kepala inspektorat sedang ada kegiatan dengan Bupati sedangkan Sekretaris & Irban 4 Lampung Timur sedang rapat di Aula Pemda.(Tim-Red)
Posting Komentar