Di Duga Mantan Kades Batu Badak Korupsi Dana Desa Tahun 2018-2019
Dana Desa tahun 2018-2019 sekitar Rp 1,309, 347, 0000 Miliar di Desa Batu Badak , Kecamatan Marga Sekampung , Kabupaten Lampung Timur diduga dikorupsi oleh mantan aparat setempat. yakni mantan Kades Ismail, yang saat ini sudah dilaporkan oleh mantan Sekretaris Desa nya Dewi Purnamasari ke Polres Lampung Timur, karena diduga terkait pemalsuan tanda tangan nya, dan dalam waktu dekat ini, masyarakat setempat akan melaporkan kembali ke Kejaksaan setempat terkait ada nya dugaan penyelewengan dana desa tersebut.
Laskar Merah Putih Marcab Lampung Timur tengah menangani perkara tersebut atas laporan masyarakat berikut adanya beberapa pernyataan dari warga setempat .
Ketua Harian LMP Macab Lampung Timur
Rini Mulyati mengatakan, sejumlah pernyataan warga sudah kita kumpulkan selama dua pekan ini, dan ditemukan adanya indikasi kerugian negara," ujar Rini .
Laporan Dana desa yang yang diduga diselewengkan tersebut dilaporkan ke LMP sejak tahun anggaran 2018 hingga 2019 bersumber dari APBDes, APBN, dan bantuan Pemkab Lampung Timur.
Dikatakan Rini, setelah proses pengumpulan Alat Bukti & Saksi selesai, kasus tersebut nanti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Lampung Timur dalam waktu dekat ini.
Diungkapkan, modus korupsi yang digunakan oleh oknum tersebut berupa rekayasa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dana desa.
Diketahui, dalam SPJ dan LPJ tercatat program pembangunan fisik dan nonfisik Desa Batu Badak , namun sebagian dana dipotong. Selain itu, ada juga program diduga fiktif berupa pembangunan & Pemeliharaan jambanisasi dan ada juga untuk Honor kegiatan untuk Sekretaris Desa yang tidak diberikan sama sekali kepada yang bersangkutan.
Lebih Lanjut Rini mengungkapkan , apabila terbukti oknum tersebut akan dijerat Pasal 2 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP atau Pasal 3 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Sampai berita ini diturunkan mantan Bendahara yang saat ini sudah menjabat Sekretaris Desa Batu Badak saat dikonfirmasi lewat Whats APP tanggal 20 Oktober 2020 pukul 14.28. Wib tidak menjawab.(Tim-Red)
Posting Komentar