News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Begini Kata LPAI Lampung Timur : Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Begini Kata LPAI Lampung Timur : Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Beberapa waktu yang lalu, Lampung Timur digemparkan oleh pencabulan anak yang dilakukan oleh Oknum Pemerhati Anak terhadap seorang anak ( yang sudah diputus oleh pengadilan dengan Hukuman 20 tahun penjara ditambah dengan Hukuman Kebiri).

Sontak kejadian itu membuat kita semua geram, semua mengutuk, semua minta pelaku dihukum dengan hukuman seberat-beratnya bahkan ada yang minta para pelakunya dihukum kebiri dan dihukum mati. Begitu kejamnya kelakuan pelaku bahkan Pemerintah Pusat melalui Kementrian PPPA angkat bicara meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan mengutuk perbuatan biadab tersebut, termasuk para wakil rakyat di Senayan sana yang tidak mau ketinggalan menghujat dan minta para pelaku dihukum seberat-beratnya. Walaupun hal tersebut ada beberapa yang menyatakan tidak sesuai dengan beberapa pendapat pakar kesejahteraan anak yang menganggap pemerintah salah fokus dalam merespon kasus-kasus pemerkosaan dan pencabulan yang muncul. Pemerintah seakan-akan lebih fokus untuk menghukum pelaku kekerasan seksual. Mulai dari hukuman kebiri hingga pidana seumur hidup. Hal tersebut menurut Pakar ini dijustifikasi dengan penggunaan hukuman sama di beberapa negara maju. Mereka berkaca kepada beberapa negara seperti di Amerika Serikat yang menggunakan hukuman kebiri. Lebih lanjut menurut Prof. Dr. Irwanto demikian nama salah satu Pakar ini, " menurutnya, kejahatan kekerasan seksual di negara bagian yang menerapkan hukuman itu pun tak turun secara signifikan".

Boleh jadi pendapat Prof. Dr. Irwanto tersebut adalah benar bahwa penjatuhan pidana yang berat bagi pelaku kekerasan seksual apalagi dengan menjatuhkan hukuman kebiri bukanlah solusi yang tepat. Tetapi menurut beberapa pakar lainya seperti halnya LPAI,  apa salahnya mencoba menerapkan hukuman yang lebih berat terhadap pelaku-pelaku kejahatan seksual apalagi yang disertai dengan kekerasan yang menimbulkan korban meninggal dunia, walaupun di beberapa negara yang menerapkan hukuman kebiri, data menunjukkan "pemerkosaan" belum turun secara signifikan, tetapi menurut LPAI bahwa hal tersebut bukanlah acuan untuk tidak menerapkan hukuman kebiri. Apalagi melihat trend kasus perkosaan yang semakin hari semakin meningkat memang sudah seharusnya dijatuhkan hukuman yang berat bagi para pelaku-pelaku pemerkosaan, lihat saja kasus yang di Lampung Timur belum selesai, masalah yang satu muncul lagi kejadian lainya bahkan pelakunya sendiri anak dibawah umur, ini yang menjadi dilema bagi kita semua.

Pelaku-pelaku kejahatan seperti ini memang pantas dihukum seberat-beratnya termasuk dijatuhi hukuman "mati", walaupun di satu sisi penjatuhan hukuman mati masih menjadi polemik karena dianggap melanggar HAM, apalagi penjatuhan hukuman mati tidak diperbolehkan oleh sistem hukum pidana kita. Tetapi pernahkah kita memikirkan HAM si korban termasuk hak asasi keluarga yang ditinggalkan.

Di sisi lain, para pelaku kejahatan seksual (pemerkosaan / pencabulan), di beberapa kasus pelakunya adalah anak-anak, bahkan kesadisan sang pelaku yang masih anak-anak, yang dalam UU SPPA disebut dengan "anak yang berkonflik dengan hukum yang menekankan penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif" melebihi kesadisan orang dewasa. Pertanyaannya apakah "PANTAS" pelaku-pelaku kejahatan kekerasan seksual yang pelakunya adalah anak diberlakukan penyelesaian dengan pendekatan "KEADILAN RESTORATIF", hal tersebut menjadi pemikiran bagi kita semua, terutama kepada Pemerintah dan DPR selaku lembaga yang diberikan amanat oleh negara untuk membuat regulasi, untuk mengkaji kembali UU SPPA, karena menurut pandangan LPAI bahwa disatu sisi UU SPPA terlalu banyak memberikan perlakukan khusus kepada anak sebagai pelaku sedangkan UU Perlindungan Anak ingin memberikan perlindungan yang maksimal kepada anak yang menjadi korban terutama korban kekerasan seksual dengan hukuman yang seberat-beratnya.

Ancaman Pidana Dalam UU Perlindungan Anak

Ancaman pidana dalam UU Perlindungan Anak, terutama pasal-pasal pelecehan seksual dan kekerasan seksual (UU Perlindungan Anak mengistilahkan "melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan), dimana ancaman pidana minimal dan ancaman pidana maksimalnya semuanya sama, baik pelecehan maupun kekerasan seksual (perkosaan).

Sehingga, menurut LPAI Lampung Timur, jika demikian berarti undang-undang menganggap pelecehan seksual dengan pemerkosaan sama saja padahal tidak, karena pelecehan seksual adalah perbuatan seseorang yang melecehkan seorang anak baik dia anak perempuan maupun anak laki-laki baik dengan cara memeluknya, menciumnya, memegang anggota tubuhnya yang diangap tabu maka bagi pelaku pelecehan seksual tersebut diancam dengan pidana penjara minimal 5(lima) tahun dan maksimal 15 tahun(lima belas) tahun. Sedangkan apabila seseorang melakukan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan maka sang pelaku juga hanya diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun, jadi antara pelaku pelecehan seksual dan pelaku kekerasan seksual ancamannya sama saja.

Pertanyaannya apakah adil pelaku pelecehan seksual yang hanya menyentuh anggota tubuh seorang anak perempuan ataukah anak laki-laki diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun sedangkan bagi pelaku kekerasan seksual (pemerkosaan) terhadap anak juga hanya diancam pidana penjara minimal 5(lima) tahun. Karena bisa saja pelaku kejahatan memakai "LOGIKA SESAT" daripada saya hanya pelecehan seksual dihukum minimal 5 (lima) tahun penjara lebih baik saya perkosa sekalian hukumannya juga minimal 5 (lima) tahun penjara, begitupula 1(satu) atau 2 (dua) yang dilecehkan ancaman pidananya sama begitupula 1(satu) atau 2(dua) yang diperkosa ancaman pidananya juga sama. Karena sistem pemidanaan kita tidak boleh menjatuhkan pidana penjara melewati 20 (dua puluh) tahun.

Sehingga, berdasarkan ilustrasi sebagaimana di atas menurut LPAI Lampung Timur sudah saatnya sistem pemidanaan kita diubah tidak lagi memakai standar minimal dan maksimal karena hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai keadilan, tetapi melihat secara proporsional.

Hukuman Kebiri

Saat ini, bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak, akan mendapat hukuman tambahan yaitu hukuman "kebiri", karena saat ini kekerasan seksual terhadap anak sudah dianggap "darurat", sehingga pemerintah dan lembaga pemerhati anak menganggap mesti ada hukuman tambahan berupa hukuman "kebiri" seperti yang dipraktekkan belum lama ini di Lampung Timur.

Istilah kebiri atau biasa disebut kastrasi adalah tindakan bedah atau penggunaan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi seksual hewan atau manusia dan bagian yang di bedah adalah testis pada jantan, dan ovarium pada betina. Sedangkan pengertian kebiri dalam bahasa Indonesia adalah mengeluarkan kelenjar testis pada jantan, atau memotong ovarium pada betina,  seperti contoh yang terjadi di Lampung Timur belum lama ini, pelaku akan dikebiri kimia, yaitu menyuntikkan hormon untuk mematikan fungsi organ, misalnya hormon testosterone pada testis. Sehingga hukuman kebiri adalah sebuah tindakan yang dilakukan kepada orang yang dianggap bersalah, yang berhubungan dengan tindakan seksual dan kebiri juga dapat diartikan sebagai memandulkan manusia, hal ini berhubungan dengan memberhentikan produksi mani karena kalenjar testisnya dihilangkan.

Namun Akhir-akhir ini istilah kebiri menjadi pembicaraan dimana-mana sehubungan dengan rencana pemerintah membuat regulasi hukuman kebiri bagi pelaku-pelaku kekerasan seksual, penjatuhan hukuman kebiri menjadi momok yang menakutkan bagi pelaku-pelaku pemerkosaan terhadap anak, namun yang menjadi pertanyaan apakah hukuman kebiri bukanlah pelanggaran HAM? hal tersebut masih menjadi bahan perdebatan yang panjang, tetapi bagi LPAI sendiri  bahwa sudah saatnya hukuman tambahan bagi para pelaku kekerasan seksual (pemerkosaan) terutama terhadap anak harus ditambah dengan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri agar menjadi contoh bagi yang lain agar jangan coba-coba melakukan kejahatan tersebut. 
Harapan dari LPAI Lampung Timur dan kita semua semoga dengan maraknya kasus kekerasan seksual (pemerkosaan) yang marak terjadi akhir-akhir ini dan saat ini PERPU tentang Kebiri sudah diberlakukan. 
Semoga tulisan singkat ini memberikan pencerahan kepada kita semua dan anak-anak lebih terlindungi kedepannya, tanpa menghilangkan peranan orang tua tetap yang utama. amin. Wassalam.(Tim)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar