Di Duga Usaha Peternak Babi Tidak Mengantong Izin
Tulang Bawang,", Kandang peternak babi milik wayan gelong yang berada di RT 01 RK 05 Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, disoal warga karena sangat meresahkan dan menggangu lingkungan.
Menurut informasi yang di dapat dari warga, usaha peternakan babi yang terbuat dari bangunan semi permanen kapasitas kurang lebih lima puluh(50) ekor babi itu sudah berjalan selama dua tahun tanpa mengantongin izin, baik dari kampung maupun Pemkab setempat.
Babi tersebut berjumlah kurang lebih lima puluh (50) ekor, ucapnya kepada wartawan.
“Saya sebagai masarakat muslim yang berada di sekitaran lokasi kandang tersebut merasa sangat terganggu dengan aroma kotoran babi itu, tambah lagi menggangu pernafasan. Bukan cuma itu, limbahnya juga mengalir ke sungai tempat warga mandi,”ungkapnya, Senin (31/5/2021).
Menurutnya:, seharusnya sebelum mendirikan kandang babi tersebut,tidak ada koordinasi atau musyawarah dengan pamong desa atau masyarakat setempat,.
Dengan pembuatan kandang ternak babi yang sudah cukup besar, seharusnya ada ijin lingkungan, baik dari masyarakat setempat maupun aparatur kampung dan juga harus memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB), tambahnya.
“Maka dari itu, kami sebagai masyarakat setempat mengharap agar pemerintah kampung atau dinas terkait mengambil langkah dan sikap tegas, untuk menegur pengusaha ternak dan memberikan pengarahan agar tidak merugikan kesehatan orang banyak, “cetus sumber ....!!!!!
Sampai berita ini diterbitkan, pengusaha ternak kandang babi belum bisa dimintai keterangan, karena jarang di tempat.(Tim)
Posting Komentar