News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua LPAI Lamtim Rini Mulyati : Begini Syarat Dan Prosedur Adopsi Anak

Ketua LPAI Lamtim Rini Mulyati : Begini Syarat Dan Prosedur Adopsi Anak

Lampung Timur.(Targetwarta) -Ada sejumlah keluarga yang yang memiliki keinginan untuk mengadopsi anak. Namun, langkah tersebut tak mudah seperti membalikkan telapak tangan karena mereka yang ingin mengadopsi anak harus melewati sejumlah proses dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Pasalnya, mengadopsi anak melalui prosedur yang benar memberikan jaminan tak ada masalah pada kemudian hari. Prosedur pengangkatan anak sudah memiliki dasar peraturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP 54/2007 tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, demikian diungkapkan Rini Mulyati Ketua LPAI Lampung Timur.

Lebih lanjut Rini menjelaskan Dalam PP 54/2007, peraturan pengangkatan anak dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing) dan orangtua tunggal alias single parent. Adopsi antara WNI-WNI dan WNI orangtua tunggal, permohonan adopsi anak bisa disampaikan hingga Dinas Sosial Provinsi maupun Dinas Sosial Kabupaten / Kota, sedangkan adopsi antara WNI-WNA, permohonan perlu disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Berikut mekanisme lengkap soal pengangkatan anak:

1. Orangtua yang hendak mengadopsi anak mengirimkan surat permohonan.

Bila adopsi terjadi antara orangtua WNI-WNI dan WNI single parent maka surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi atau pun Dinas Sosial Kabupaten / Kota, Bila adopsi terjadi antara orangtua WNI-WNA, maka permohonan pengangkatan anak disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos dan Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa).

Tim Tippa ini di Dinsos diketuai kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial. Di Kemensos, tim Tippa diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkum HAM, Kemenkes dan Polri.

3. Tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat.

Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orangtua angkat kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi dan melihat segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh. Tim Peksos mengunjungi calon orangtua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan.

4. Tim Peksos menyampaikan hasil ke tim Tippa.

5. Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orangtua angkat antara lain:

Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 30 tahun dan maksimal 50 tahun.
Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Berarti, orang tua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.
Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit, 
Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan 
Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak

6. Jika semua syarat tersebut dipenuhi, maka Mensos akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa diizinkan mengangkat anak.

7. Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit. Orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.

8. Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.

Mudah-mudahan tata cara adopsi anak tersebut diatas bisa menjadi acuan kepada masyarakat, bahwa tidak segampang itu untuk mengadopsi anak, apalagi anak yang diterlantarkan oleh orang tuanya, jadi ikutilah aturan & prosedur hukum yang ada, jangan mengadopsi anak secara ilegal jelas itu ada  pidananya, karena pengangkatan anak itu tidak dilengkapi surat-surat yang sah, selain terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 tentang pengangkatan Anak juga bisa diliat di pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 yang kembali diubah didalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, jika tidak dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, maka Adopsi itu disebut sebagai adopsi ilegal, adapun dasar hukum yang mengatur mengenai Sanksi adopsi ilegal bisa diliat di pasal 79 Undang-Undang Perlindungan Anak, demikian Kata Rini menutup penjelasanya.

lebih Lanjut Kak Rini begitu sapaan Akrab Ketua LPAI Lampung Timur menyampaikan Terkait wacana pengangkatan anak bagi Fihak yang akan mengadopsi anak,  tanpa menghilangkan niat baik seseorang, baiknya segala sesuatu di lihat dan mengikuti prosedur serta regulasi yg sudah ada dalam tata cara pengangkatan anak. Kami memahami bahwa setiap orang yang memiliki niat untuk mengangkat atau mengadopsi anak terlantar dan kurang beruntung adalah orang-orang pilihan yang memiliki hati dan jiwa yg baik dalam menjaga titipan dan amanah dari Allah, serta orang-orang yang memiliki kesadaran serta toleransi tinggi dalam menjaga dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia, apalagi anak yang di maksud masih dalam tahap penyelidikan pihak dari Kepolisian, intinya belum ada kepastian Hukum dari pihak pengadilan," Imbuh Kak Rini didampingi Sekretaris LPAI Lampung Timur Arip Setiawan saat di wawancarai Wartawan.(Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar