News Breaking
Live
wb_sunny

Anggaran Bagian Umum Lampung Timur Berbau Korupsi "Laporannya Tidak Sinkron Di LPPA Dan LKPJ ".

Anggaran Bagian Umum Lampung Timur Berbau Korupsi "Laporannya Tidak Sinkron Di LPPA Dan LKPJ ".

SUKADANA.(Targetwarta). (  29 - 06 - 21 ) 
Berbau Korupsi Alokasi anggaran untuk pengumpulan informasi KDH/WKDH di bagian umum sekretariat daerah Lampung Timur tahun 2020, dalam pelaporannya tidak sinkron antara Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) dengan Laporan Pertanggungjawaban Perlaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja daerah (LPPA) dan Akan terus ditelusuri Oleh Lembaga DPP Gerakan Masyarakat Cerdas (NGO GMC).

Menurut Firdaus, Ketua Umum NGO GMC, Dari LKPJ, diketahui jika anggaran untuk untuk kegiatan tersebut terealisasi sebesar Rp. 214.080.000 dari total Rp. 260.251.000. Namun, nominal yang tercantum di LPPA yang justru lebih tinggi, yakni Rp. 500.100.000, dan terealisasi Rp. 498.677.000

Saat dikonfirmasi melalui perangkat seluler, Tri Wahyu Handoyo, kepala bagian umum sekretariat daerah Lampung Timur mengatakan jika kegiatan pengumpulan informasi KDH/WKDH tersebut memang dilakukan.

“Kegiatan pengumpulan informasi KDH/WKD ditahun 2020, memang dilakukan,” ujarnya.

Meskipun demikian, Tri Selaku Kabag Umum belum memberikan jawaban yang spesifik tentang tidak sinkron nya sajian pelaporan antara LKPJ dengan LPPA.

Menyikapi hal tersebut, ketua umum NGO Generasi Masyarakat Cerdas (GMC), Firdaus, menilai jawaban singkat dari kapala bagian umum tersebut janggal, sehingga Aroma dugaan Korupsi sudah tercium,  Apalagi, penyebab terjadi tidak sinkron di dua laporan itu belum terjawab.

“Kami dari NGO GMC menduga ada indikasi atas laporan anggaran yang berbeda antara LKPJ dengan LPPA. Bagaimana ceritanya, kegiatannya sama namun dalam pelaporannya berbeda. Dari kedua laporan tersebut, yang dapat dipertanggung jawaban yang mana,” Ujar Firdaus. 
Selasa, 29 Juni 2021

Dengan adanya kegiatan pengumpulan informasi KDH/WKDH tahun 2020, kata Firdaus, jika memang ada kegiatannya maka di duga pada masing-masing data pertanggungjawaban baik itu LKPJ atau LPPA satu sama lain tidak saling di laporkan.

Di LKPJ kegiatan yg anggarannya Rp. 498.677.000,- tidak di laporkan, sementara di LPPA kegiatan yg nilainya Rp. 214.080.000 juga tidak di laporkan.

“Hal tersebut menjadi pertanyaan mengingat LKPJ dan LPPA merupakan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yg di laksanakan oleh pihak eksekutif kepada legislator yg ada di Lampung Timur, oleh karena itu NGO GMC akan terus menulusuri dan apabila sudah cukup bukti akan koordinasi dengan pihak penyidik untuk tindak lanjutnya.(Tim)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar