LSM GIPAK : Kepala Daerah Yang Melanggar Aturan Prokes Dapat Di Kenakan Sangsi
Lampung Timur.(Targetwarta)
Hal ini pernah disampaikan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi itu dikeluarkan oleh Mendagri itu sendiri.
Ada peraturan perundang-undangan yang dibuat berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah. Hal tersebut dibuat untuk penanganan pandemi Covid-19.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu, maka Mendagri menginstruksikan Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan (prokes) Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," demikian tertulis dalam Instruksi Mendagri yang dikutip di media Suara.com.
Oleh karena itu Ketua Umum LSM GIPAK menyampaikan kepada Para pimpinan daerah untuk mengikuti Instruksi Mendagri tersebut untuk melakukan langkah-langkah proaktif guna mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Menurutnya, mencegah lebih baik ketimbang menindak.
"Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir," ujar Arip.
Lebih Lanjut Ketua Umum LSM GIPAK ini menyampaikan Sesuai dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah bisa diberhentikan.
Hal itu berdasarkan karena dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah/ wakil kepala daerah.
Selain itu, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.
"Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," pungkasnya.
Oleh Karena itu janganlah seorang kepala melanggar aturan yang dibuatnya sendiri yang nantinya akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri, tegakkanlah aturan yang dibuatnya sendiri, jangan malah sebaliknya, karena masyarakat sekarang sudah sangat pintar dalam memahami keadaan saat ini, tegakan aturan tanpa tebang pilih.(Red)
Posting Komentar