News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kata DPP LSM GIPAK & DPP NGO GMC : Menyusun LKPJ Dan LPPA Harus Di Susun Dengan Cermat

Kata DPP LSM GIPAK & DPP NGO GMC : Menyusun LKPJ Dan LPPA Harus Di Susun Dengan Cermat


Lampung Timur.( Targetwarta )
Hal ini disampaikan oleh Sekjen DPP NGO Gerakan Masyarakat Cerdas (GMC) Rini Mulyati didampingi Ketua Umum LSM GIPAK yang mengatakan saat membedah Surat Balasan Klarifikasi dari BPBD Lampung Timur, menurut Rini, Sebenarnya keterangan di surat jawaban yang di kirimkan oleh Kepala BPBD Lampung Timur terkesan lucu, sebab jika beralasan bahwa itu salah ketik, perlu diingat bahwa itu laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Lampung Timur. Kalau berbicara anggaran angka yg tertulis itu tidak boleh salah, Apalagi ini bicara tentang laporan pertanggungjawaban keuangan daerah, Khususnya untuk Lampung Timur,  Kemudian kita membandingkan keterangan yang di jelaskan BPBD Kabupaten Lampung Timur ini dalam LKPJ dan LPPA tidak sinkron, yang satu di jelaskan besar anggaran kurang lebih 2 Milyar, dan  yang satunya lagi 3 Milyar, jadi Dasar BPBD Lampung Timur membuat Laporan pertanggungjawaban itu dasarnya apa jika menyuguhkan data yang berbeda satu sama lainnya? Kemudian  didalam jawaban balasan Klarifikasi BPBD Lampung Timur itu di jelaskan tidak mempengaruhi Realisasi anggaran tersebut, Hal ini tentunya menjadi Pertanyaan Besar dari Lembaga Kami, dalam Hal ini DPP NGO GMC, bagaimana tidak mempengaruhi jika keterangan antara LKPJ dan LPPA saja tidak sama. Ini baru bicara angka saja sudah bilang salah ketik, bagaimana dengan pelaksanaan teknis kegiatannya. Dan menjadi pertanyaan juga bagi kami bagaimana ini bisa luput dari kacamata para legislator di senayan Lampung Timur, sementara pada kenyataannya LKPJ dan LPPA ini melalui proses pembahasan di DPRD Kabupaten Lampung timur," Tegas Rini.

Masih ditempat yang sama, Ketua Umum DPP LSM Gerakan Independet Pemberantasan Korupsi (GIPAK), menyampaikan khususnya kepada pihak Eksekutif & Legistif di Lampung Timur agar penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan  LPPA agar harus dipersiapkan dan dilakukan dengan cermat.

Menurut Arip,  berdasarkan aturan penyusunan LKPJ dan LPPA itu harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dimana, hakekat dari laporan itu adalah sebagai progress report atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun. Disamping itu, LKPJ dan LPPA juga menjadi sarana untuk mengimplementasikan azas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta berfungsi sebagai sarana pengawasan bagi DPRD terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ditambahkan, laporan yang dibuat akan dievaluasi dan dipakai sebagai dasar bagi pemerintah untuk menetapkan peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional untuk provinsi dan kabupaten Peringkat kinerja nantinya akan ditetapkan dengan pengelompokan kinerja penyelenggaraan daerah dalam beberapa prestasi. Yakni, prestasi sangat tinggi, tinggi, sedang dan rendah," ujar Arip.(Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar