Masyarakat Penerima BLT Buat Pernyataan Ulang,Di Duga Di Intimidasi Terlapor
Lampung Timur.( Targetwarta )
Identitas Saksi pada kasus penggelapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2020 di Desa Nampirejo Kecamatan Batang Hari yang di laporkan oleh DPP NGO Gerakan Masyarakat Cerdas (GMC) ke Polres Lampung Timur "bocor".
Hal ini terjadi pada hari Senin 16 Oktober 2021 di Desa setempat, kepada Wartawan, Saksi yang diketahui berinsial Am mengatakan bahwa mereka diminta Kepala Desa setempat yang merupakan terlapor dan Kepala Dusun 4 untuk menandatangani Surat Pernyataan yang berisikan tentang penyampaian BLT DD tahun 2020 telah sampai semua kepada KPM.
Diketahui pada laporan yang dilakukan DPP NGO GMC ke Polres Lampung Timur adanya temuan yang berisikan BLT Dana Desa (DD) pada Desa Nampirejo tidak direalisasikan atau disalurkan semua ke KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
"Pak bayan manggil aku ke rumah, aku mba Meli mba Yuli terus di rumah pak bayan ada pak lurah pak bayan pak BPD. Disana ditanya kok bisa ada tanda tangan pernyataan di Polres yang di Sukadana. Pak kades bilang ditanya polisi 8 jam," ujar Am
Masih kata Am "terus dibacain surat pernyataan namanya ini ini ini warga sampean bukan sama polisi. Ya saya bilang iya," ujarnya Menirukan kata Riyanto selaku Kades.
"Pak polisi neng polres mau kesini kerumah masing-masing yang buat pernyataan tapi gak di boleh sama pak lurah, terus kami diminta buat surat pernyataan bahwa gak bener Desa ngambil duit kui. Ya aku bingung di kasih materai tiga masing-masing satu nanti isi pernyataannya di arahin ditulis di kertas polio," terangNya.
Ditempat terpisah, Sekjen DPP NGO GMC Rini Mulyati kepada Media mengatakan bahwasannya Kami menyayangkan adanya upaya yang di lakukan oleh Aparat Desa untuk menggiring opini kepada warganya dengan menyuruh mereka untuk membuat Pernyataan Ulang terkait penerimaan BLT Dana Desa Nampirejo tahun 2020 ini, Terlebih dijelaskan adanya dugaan kebocoran informasi tentang Nara sumber dari pelaporan Kami, di satu sisi ini mengurangi tingkat kepercayaan terhadap integritas Penegakan hukum yang berkeadilan di Bumi Tuah Bepadan. Di sisi lain hal tersebut bisa mengakibatkan trauma bagi warga yg hendak menyuarakan dugaan tindak pidana korupsi, terkait dengan anggaran yang seharusnya bermanfaat karena menyentuh langsung pada kepentingan masyarakat namun di ketahui syarat dengan dugaan penyelewengan. Yang jelas upaya membuat pernyataan ulang ini secara legitimasi hukum tidak mengurangi pelaporan dugaan korupsi yang Kami sampaikan di Polres Lampung Timur, karena hukum di Indonesia tidak berlaku surut. Justru jika muncul pernyataan kedua yang bertolak belakang dengan pernyataan pertama maka dimungkinkan menjadi pembuktian terbalik, karena jika memang keluarga penerima manfaat benar-benar menerima BLT sebesar yang di SPJ kan maka untuk apa harus membuat pernyataan? Cukup pada prosesnya nanti Desa membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa KPM menerima dana BLT sesuai dengan ketentuan yang berlaku," Tegas Sekjen DPP NGO GMC.(Tim)
Posting Komentar