Meragukan Kemampuan Alumnus IPDN ,Sekda Lamtim Lebih Pilih Guru Jadi Camat
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Ir. Mochammad Yusuf meragukan kemampuan kepemimpinan Alumnus Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN/IPDN), lebih memilih dari Guru untuk menjadi Camat.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekda Lampung Timur di komplek perkantoran Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur. “Nanti kita uji, mana yang lebih bagus, dari Guru atau lulusan STPDN/IPDN, Kita liat basis kinerjanya mana yang lebih baik”, ujar Sekda saat ditemui diruangan kerjanya, Selasa (14/9), pukul 13.10 WIB.
Lanjut Sekda Lampung Timur, Kami beranggapan, pengangkatan Kepala Sekolah menjadi Camat tersebut sudah setara dengan jabatan Struktural Ekselon III a, Namun dari sisi lain, kami juga mempertimbangkan dengan adanya partisipasi dari masyarakat serta kinerja yang bersangkutan.
“Itu saya pandang sejajar, bahkan Kepala Sekolahpun bisa jadi Kepala Dinas apabila kepangkatannya sudah memenuhi”, tutup Sekda.
Menanggapi statemen Sekda tersebut, Ketum LSM GIPAK dan Ketum NGO-GMC mengkeritisi ucapan Sekda, bahwa seharusnya Sekda Kabupaten Lampung Timur ini harusnya mencerna terlebih dahulu apa yang akan dilontarkannya jangan asal bicara seenaknya berkata, apalagi harus disampaikan ke publik, melalui media.
Lebih Lanjut Arip mengatakan, bahwa jabatan sekretaris daerah (sekda) memiliki peran penting dan strategis dalam struktur organisasi tata pemerintahan. Seorang sekda berperan dalam membantu kepala daerah menyusun program kerja dan mengkoordinasikan seluruh satuan kerja, jadi seorang Sekda Cakap dalam Hal memahami aturan, jangan Asal tabrak, yang penting Bapak senang, Harusnya Sekda Lampung Timur ini harus lebih memahami bahwa Jabatannya adalah merupakan jabatan karir tertinggi bagi seorang pegawai Negeri Sipil, Selain membantu Kepala Daerah menyusun program pembangunan dan mengkoordinasikan dengan Satker, seorang sekda pun menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan, pembinaan administrasi dan pembinaan terhadap aparatur daerah dan menjalan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah, tapi tetap perintah Kepala Daerahnya ini Sekda harus pintar juga mencerna terlebih dahulu, seperti contoh dalam Hal pengangkatan pejabat Struktural ini, jangan membandingkan Lulusan IPDN & Guru ini, ikuti aja aturan sesuai Undang-undang ataupun Peraturan lainnya, jangan asal tabrak, perlu diketahui IPDN / STPDN ini dilahirkan menjadi seorang birokrat sekaligus ilmuan. Yang nantinya akan menjadi bagian unsur penting dalam memperkuat Pemerintahan.
“Alumnus IPDN / STPDN itu unsur penting dalam memperkuat pemerintahan, bagaimana bisa, Sekda Lampung Timur bisa meragukan kemampuan memimpin mereka, sudah tidak masuk akal pemikiran ini”, kata Arif dan Firdaus
Kedua Ketum ini melanjutkan, tentang pelantikan seorang Kepala Sekolah menjadi Camat, itu jelas menyalahi Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 yang telah diperbaharui dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Itu kan jelas menyalahi aturan, dalam undangan Pelantikan & Pengambilan Sumpah para pejabat ini bahwa Peraturannya tentang Manajemen PNS, namun pada kenyataannya mereka melanggar aturan tersebut, mengapa, karena Jabatan Kepala Sekolah tersebut merupakan Jabatan Fungsional, itu bisa dilakukan apabila mengacu menurut Pasal 54 poin D, yang menyebutkan bahwa persyaratan untuk diangkat Jabatan Administrator memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 tahun. Atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki”, tutup kedua Ketum tersebut.(Red)
Posting Komentar