DPRD Provinsi Lampung Bersama LPAI Lampung timur Gencar Lakukan Sosialisasi Perda Nomor 02 Tahun 2021
Hi. Garinca Reja Pahlevi, DPRD Provinsi Lampung Dari Fraksi Partai Nasdem Gencar melakukan sosialisasi Perda Nomor 02 tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak kekerasan terhadap Perempuan & Anak, kali ini di laksanakan di Aula Balaidesa Desa Gedong wani Kecamatan Marga Tiga, pada Minggu,(24/10/2021) dengan peserta kurang 100 orang.
Acara di buka oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Nasdem Hi. Garinca Reja Pahlevi di dampingi Ketua LPAI & Sekretaris LPAI Lampung Timur (Kak Rini Mulyati Sanjaya & Kak Arip ), turut dihadiri Babinkamtibmas Bripka Imam dari Polsek Kecamatan Margatiga, Sigit Kepala Desa Gedong wani PAC Fartai Nasdem Kecamatan Marga Tiga serta undangan peserta yang terdiri dari Pamong Desa Gedong wani, Warga Desa Gedong wani, Satgas Perlindungan Anak Kecamatan Margatiga serta Satgas Desa Gedong wani.
Menurut Kak Rini, Perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap tindak kekerasan ragam kasus yang melibatkan kaum perempuan dan anak sebagai korban, berkembang secara signifikan dan mendesak untuk dituntaskan. Mulai dari kasus kekerasan, Humantrafficking, pelecehan seksual, eksploitasi anak dan perempuan, hingga kasus-kasus tersebut banyak berhadapan dengan hukum.
Dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Propinsi Lampung, Kak Garinca, menyampaikan dalam sambutannya, mengucapkan banyak terima kasih kepada Para Narasumber atas ilmu yang telah diberikan kepada para peserta kali ini, menurut Kak Garinca sosialisasi Perda Nomor 02 tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak kekerasan terhadap perempuan dan Anak di Propinsi Lampung Khususnya di Lampung Timur ini, menjadi momen penting dalam rangka pemenuhan hak-hak perempuan & Anak itu sendiri.
Kak Rini dari LPAI Lampung Timur didampingi Sekretaris Kak Arip Setiawan, Pada kesempatan pemberian Materi selaku Narasumber sangat berharap agar peserta dapat meningkatkan kepedulian apabila ada tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dimanapun berada, serta dapat berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kasus seperti halnya dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "ucap Kak Rini.
dengan sosialisasi ini kata Kak Rini, peserta dapat membagikan ilmunya kepada masyarakat luas, sehingga dapat mengurangi atau menghindarkan segala bentuk gangguan atau ancaman kekerasan yang menimpa perempuan dan anak”, ujar Kak Rini.
Dalam kesempatan ini juga Kak Rini menegaskan pentingnya Perda Nomor 02 tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan & Anak ini bertujuan untuk pencegahan segala bentuk kekerasan baik si dalam rumah tangga maupun Lingkungan Sekitar.
Bentuk-bentuk kekerasan bukan hanya Kekerasan fisik, Kekerasan Seksual, dan Penelantaran juga adanya kekerasan Verbal & Psiki " oleh karena itu kalau terjadi hal tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai jenis aturan yang berlaku. "Ungkap Kak Rini yang juga merupakan Akitivis Perempuan kritis .(Red)
Posting Komentar