Team Resmob Polda Lampung Dan Team Tekab Polres Lamteng Berhasil Mengungkap Pelaku Pembunuhan Wanita Di Perkebunan Singkong
Lampung Tengah. (Targetwarta)
Team gabungan Resmob Polda Lampung, Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah, dan Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap pelaku pembunuhan wanita, yang di temukan di perkebunan singkong, di Dusun.2 Kampung Donoarum, Kecamatan Seputih Agung, pada Minggu 28 Nopember 2021.
Berdasarkan laporan Lp : 414 - B / XI / 2021 /SEK TEBAS / RES LT / PDG, 28 november 2021, Pelaku yang berjumlah 4 orang, dimana 3 diantaranya berstatus pelajar, yang berusia di bawah 16 tahun, dimana identitas dari 4 orang pelaku itu adalah, Sj (20), warga Kam.Fajar asri, Kec.Seputih Agung, Af (15), warga Kamp.Adijaya Kec.Terbanggi besar, Rh (14), warga Kamp.Adijaya Kec.Terbanggi besar, dan Fh (13), warga Kamp.Adijaya Kec.Terbanggi besar.
Menurut Kabag Ops Polres Lamteng, AKP. Dennis, didampingi Kasat Reskrim, AKP. Edy Qirinas, dan Ketua LPA, Eko Yuono, mendampingi Kapolres Lamteng, AKBP. Oni Prasetya dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di halaman Reskrim Mapolres setempat, Selasa (30/11) menjelaskan bahwa, setelah melakukan konsulidasi di Mapolres Lamteng, dan diketahui lndentitas para pelaku dari hasil Lidik, Team Opsnal gabungan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada, Senin 28 Nopember 2021 sekira Pukul.15.30 Wib.
Dimana modus operandi pelaku utama, Sj (20) yang memiliki unsur dendam terhadap korban, Margiyati binti Margi Rejo (30) warga Dusun.7 Kamp.Slusuban, Kec.Seputih Agung, dimana menurut keterangan pelaku, korban telah menghina keluarganya. Atas dasar itulah pelaku kemudian berniat ingin membunuh korban, dan ingin menguasai Barang-barang milik korban.
"Dari penangkapan pelaku utama Sj (20) dan Arfan. Team mendapatkan barang bukti berupa 1 Unit Hp, Sepeda motor milik korban, dan sepeda motor milik pelaku yang di gunakan dalam menjalankan aksinya," jelas Kabag Ops.
Selain itu menurut Kasat Reskrim Polres Lanteng, AKP. Edy Qorinas team melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, dari pengakuan pelaku Sj dan Af Team Opsnal Gabungan kembali bergerak cepat mengamankan pelaku Rh dan Fh dari keterangan du pelaku itu Team Opsnal Gabungan mencari barang bukti yang di buang di kali kamp.Adi jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lamteng.
Dari hasil penyisiran di dapat 1 buat tali dan dasi sekolah yang di gunakan untuk menjerat leher korban kemudian Team Opsnal Gabungan menemukan Tas warna Merah milik korban yg berisikan identitas korban," ujar Kasat Reskrim.
Selain itu menurut Ketua LPA Lamteng, Eko Yuono dimana dari K3 orang pelaku ini merupakan anak di bawah umur, maka pihaknya akan berkoirdinasi dengan pihak Bappas, dan Psikolog, untuk memberikan pendampingan hukum, dan akan berkoirdinasi dengan pihak Sekolah, dan keluarga.
"Kita akan berikan pendampingan hukum terhadap 3 orang pelaku ini, tentunya kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait, apa yang melatarbelangkangi pelaku ini," ungkap Eko.
Sementara itu menurut Demanius, mewakili pihak keluarga korban, mengapresiasi atas kinerja team gabungan pihak Kepolisian, baik Polda Lampung, Polres Lamteng dan Polsek Terbanggi besar yang dengan cepat dapat mengungkap, dan menangkap para pelaku.
"Kami berharap pelaku dapat di hukum seberat-beratnya, sesuai dengan apa yang telah mereka lakukan," ujar Deman.(Red)
Posting Komentar