News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Yang Di Kelola BPPRD Lampung Tengah Capai 106,39 %

Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Yang Di Kelola BPPRD Lampung Tengah Capai 106,39 %


Lampung Tengah. (Targetwarta)
Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Tengah, tercatat hingga 22 Desember 2021 mencapai 106,39%.

Menurut Kepala BPPRD Lamteng, Asrul Sani menjelaskan bahwa capaian realisasi pajak itu dari 10 jenis pajak, diluar pajak retribusi daerah. Dari target capaian, hal itu sudah mencapai over, dari target PAD tahun 2021 Rp.93.961.730.200 mencapai Rp.99.962.407.215, atau mencapai 106,39%.

"Untuk pendapatan dari pajak hotel dari target Rp750.000.000 tercapai Rp839.583.099 atau 111,94 %. Kemudian pajak rumah makan dari target Rp.3 Milyar, mencapai Rp.3.4 Milyar atau 114,88%," terang Asrul Sani kepada awak media ini diruang kerjanya, Selasa (28/12).

Asrul Sani mengungkapkan bahwa, dampak pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir tentunya sangat berdampak pada PAD Kab.Lamteng, namun pihaknya masih bisa mencapai target yang di rencanakan. Dari 10 jenis pajak yang dikelola BPPRD Lamteng, ada 3 jenis pajak yang tidak mencapai target, seperti pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak BPHTB.

"Ya, dari 3 jenis pajak yang tidak mencapai target kita tentunya, dampak dari pandemi Covid-19, seperti pajak hiburan, dengan adanya aturan PPKM tentunya pihak pengelola tempat hiburan banyak yang tidak beroperasi," ungkapnya.

Selain itu menurut, Kabid. Penetapan dan Penyuluhan BPPRD Lamteng, Agus Suratno menjelaskan bahwa dari 10 capaian target pajak itu, masih akan bertambah di akhir bulan Desember 2021 nanti, bahkan untuk pajak retribusi pihaknya belum dapat mencatat hasil realsisasi, yang ada di beberapa OPD, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan lainnya.

"Untuk pajak retribusi kita belum bisa menyimpulkan terkait realisasinya. Namun dari 10 jenis pajak yang telah kita catat hanya 3 jenis pajak yang tidak mencapai target, selebihnya dari 7 jenis pajak rata-rata melebihi capaian target, di atas 100%, seperti pajak hotel, rumah makan, reklame, penerangan jalan, air tanah, minerba, dan pajak PBB P2," jelas Agus.(Hendri)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar