News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KONi Lampung Timur Akan Benahi Keanggotaan Cabor Dengan Beberapa Syarat

KONi Lampung Timur Akan Benahi Keanggotaan Cabor Dengan Beberapa Syarat

Lampung Timur.( TARGETWARTA )
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2001 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), di pasal 1 Menyebutkan bahwa KONI adalah Satu-satunya Organisasi Induk dalam bidang keolahragaan yang mengkoordinasikan dan membina kegiatan Olahraga prestasi di Seluruh NKRI, dan Pasal 2 pun menyebutkan tentang tugas - tugas KONI.
Oleh karena itu Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Timur, akan melakukan pembenahan keanggotaan dari Cabang Olahraga (Cabor) yang ada di Kabupaten Lampung Timur. Hal ini dilakukan menjelang rapat kerja anggota KONI pada bulan Desember tahun 2021 ini.
Dalam hasil rapat pengurus mendatang, KONI Lampung Timur salah satu yang perlu pembahasan diantaranya salah satu rekomendasi di bidang organisasi, yakni pembenahan organisasi dan keanggotaan KONI Kabupaten Lampung Timur. Hal demikian merupakan syarat utama dimana KONI dalam waktu dekat akan melakukan rapat kerja tahunan keanggotaan KONI.

“Sementara kami mau lakukan itu, ada beberapa Cabor yang kepengurusannya sendiri sudah habis masa berlakunya sehungga keanggotaan dari KONI  sendiri belum jelas. Sudah ada, tapi kami perlu dengan kepengurusan baru ini ada kejelasan dari keanggotaan itu,” kata Sekertaris KONI Lampung Timur, Arip Setiawan.

Menurut Arip, di dalam keanggotaan KONI terdapat 20 Cabor, dan ada beberapa Cabor baru yang rencananya akan masuk. Oleh karena itu, KONI Lampung Timur telah menyiapkan suatu surat untuk disampaikan kepada masing-masing cabang atau badan olahraga yang ada saat ini untuk dibenahi perlengkapan dan persyaratannya.

“Dimana dalam beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dan yang pertama adalah Surat Keputusan (SK) dari kepengurusan itu sendiri. Secara jelas SK adalah SK dari provinsi dan yang masih berlaku,” jelas Arip. 

Selanjutnya, hasil keputusan pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) yang dilakukan kapan dan dimana. Dalam hal ini sebelum pengurus Cabor mendapatkan SK, Cabor itu pasti melakukan Muscab dan itu wajib hukumnya. “Sehingga dari Muscab itulah yang nantinya pengurus dari Cabor akan mendapatkan SK untuk kepengurusan Cabor itu,” kata Arip.

Terus, adanya data pengurus dari masing-masing Cabor, yang mana data-data pengurus harus jelas siapa orang-orangnya. Karena selama ini yang dilihat, banyak Cabor yang hanya memegang SK namun tidak memiliki kepengurusan, yang ada hanya nama. Sehingga data ini dianggap penting untuk diberikan kepada KONI Lampung Timur. 

Lalu keberadaan dan alamat sekeretariat Cabor atau badan. Selanjutnya, adalah data club atau anggota dari Cabor, dalam hal ini masing-masing Cabor membawahi club-club maupun komunitas olahraga mana saja yang masuk dalam Cabornya.

Selain itu, data atlit, pelatih dan wasit dari masing-masing Cabor. Terus, data pencapaian prestasi masing-masing Cabor selama SK dipegang dan berada di Kabupaten Lampung Timur.

Selanjutnya, data inventaris sarana dan prasarana masing-masing Cabor. Juga detail program pelaksanaan kegiatan masing-maisng Cabor selama ini, dalam hal ini dimana selama ini tempat berlatih maupun tempat pembinaan, baik secara tertulis maupun yang dilaksananakannya.

Sedangkan yang terakhir, masing-masing Cabor diwajibkan membuat program untuk tahun 2022, yang mana nantinya akan dibahas dalam rapat kerja tahunan KONI.

Dari beberapa syarat itu, masing-masing Cabor harus melengkapi untuk selanjutnya  diverifikasi KONI Lampung Timur terkait kelengkapannya.

“Mau jadi anggota ini, syarat atau dasar dan harus ada. Ini yang harus dibuat sebagai salah satu organisasi atau cabang olahraga, tidak bisa organisasi untuk jalan-jalan sehingga organisasi itu jelas. Jadi ada syarat yang mereka harus lengkapi untuk mendaftar kembali untuk kami lakukan verifikasi,” tutur Arip. 

Jadi, bagi Cabor atau organisasi olahraga yang tidak melengkapi syarat yang wajib dipenuhi masing-masing Cabor maupun organisasi, maka tidak akan diikutkan dalam rapat kerja tahunan KONI Lampung Timur.

Meski terlambat diusulkan dan dikemudian hari baru bisa dilengkapi, hal itu tidak masalah, namun untuk rapat tahunan kali ini tidak bisa diikutkan karena persyaratan belum lengkap.

“Mungkin dia melengkapi itu baru dia mengusulkan kemudian, itu tidak ada masalah. Tapi ingat, bahwa dia tidak akan masuk didalam. Sampai dia tidak melengkapi ini berarti dia tidak akan masuk didalam rapat tahunan atau rapat anggota KONI Lampung Timur,” terangnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Umum KONI Lampung Timur ini, berharap semua cabang cabang olahraga dapat mendaftar ulang dan mendata serta menata cabang olahraga yang ada.

Arip mengatakan, tugas pengurus KONI Lampung Timur adalah bagaimana menjadi motor penggerak untuk memanfaatkan sumber-sumber yang ada. Sistem penganggaran harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada rasa diskriminasi atau perbedaan antara cabor satu dengan cabor lainnya.

Kini komitmennya adalah menempatkan pengurus dan administrasi pada sekretariat KONI Lampung Timur, serta akan melakukan konsolidasi internal untuk cabang  cabang olahraga, agar segera mendaftarkan diri untuk ditata dan didata secara baik. 

Sebab, Lampung Timur akan menghadapi Porprov di tahun 2022 mendatang, Sehingga mau tidak mau prestasi atlet -atlet Lampung Timur harus didorong, agar ikut ambil bagian dalam salah pesta olahraga terbesar tingkat Provinsi Lampung.(Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar