Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Mediasi Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak ( PPA ) Polres Lamteng
Diketahui bahwa pelapor atas nama (An), warga Dusun.lll, RT/RW.05/03 Kec.Kalirejo, Kab.Lamteng, resmi melaporkan terlapor (US) yang tidak lain adalah suaminya, pada 14 Januari 2022 lalu, dengan Nomor laporan : LP/B/12/l/2022/SPKT/PolresLamteng/PoldaLampung, atas dugaan pidana UU No.23 tahun 2004 Pasal.49 tentang kekerasan dalam rumah tangga, sementara berkas perkara sudah P21, dan akan di limpahkan ke Kejaksaan Gunung Sugih.
"Hingga saat ini mediasi yang dilakukan oleh pihak Unit PPA Polres tidak membuahkan hasil mas, untuk itu saya datang ke sini guna melanjutkan laporan saya," ujar An, saat menyambangi Unit PPA Polres Lamteng, Kamis (17/2/2022).
Menurut An, dalam mediasi yang dilakukan di Unit PPA Polres Lamteng, pada beberapa waktu lalu, dirinya minta kepada terlapor agar memenuhi permintaannya kepada terlapor untuk membayar sejumlah uang nafkah yang selama 1 tahun lebih ini tidak di berikan oleh terlapor.
"Proses mediasi ini sudah berjalan 1 bulan lebih mas, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan, yang pasti terlapor tidak mau memenuhi persyaratan yang saya ajukan. Ya terpaksa kita lanjutakan ke meja hijau," ungkap nya.(Red)
Posting Komentar