News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polemik Limbah DIS Dan DOC Kian Memanas,Camat Di Duga Lamban Cari Solusi

Polemik Limbah DIS Dan DOC Kian Memanas,Camat Di Duga Lamban Cari Solusi

Lampung Tengah.(SMSI)( TARGETWARTA) - Polemik tentang limbah yang dkeluarkan oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk berupa telur DIS, Cangkang telur, DOC yang sudah mati dan sampah produksi, kini mulai melebar. Mulai dari Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) Kelompok Budidaya Ikan Mina Baraya Makmur di Dusun IV Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah dengan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk.

Sebelumnya salah satu sumber yang juga anggota kelompok dan sekaligus penerima kuasa penuh dari ketua kelompok budidaya ikan lele dan patin “Mina Baraya Makmur” mendatangi kantor sekretariat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lamteng di Jalan KH Ahmad Dahlan, Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar. Kedatangannya tersebut, mengungkapkan rasa kecewa atas kepemimpinan oknum Kepala Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban, yang bertindak semaunya, tanpa melihat dari sisi kesedihan kelompok tani ikan yang hampir gulung tikar, yang disebabkan tidak dikirim limbah oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk.

Selain menceritakan kronologis sedari awal, dirinya juga membawa dan menyerahkan dokumen lengkap tentang perjalanan persoalan tersebut, mulai dari surat MoU antara perusahaan dengan kelompok yang dikuasakan padanya, Akta Pendirian kelompok, somasi yang dilayangkan dari kelompok ke perusahaan, Surat Kuasa dari Kertua Kelompok Mina Baraya Makmur kediriny,Surat pengaduan ke Pemkab melaui Dinas Peternakan dan Perikanan, hingga surat yang dilayangkan oleh oknum Kakam ke PT PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk tentang Penolakan Pembuangan Limbah.

Sedangkan lanjut sumber, kelompok petani ikan patin dan lele Mina Baraya Makmur, sudah berdiri sejak tahun 2006 yang hampir berbarengan dengan berdirinya PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, sedangkan dari tahun ketahun, tidak pernah afda persoalan antara perusahaan dengan kelompok, sehingga pada tahun 2021 kelompok telah resmi memiliki badan hukum yang di Akta Notariskan. 

“Yang membuat kami kecewa, mengapa oknum kakam sampai tega mengirimkan surat kepada perusahaan, dengan isi surat “Menolak atas pembuangan limbah hasil produksi, baik limbah DIS dan DOC tersebut di kampung Sukajawa, dengan alasan yang tidak logis, dengan alasan limbah tersebut menimbulkan pencemaran udara, sedangkan perusahaan tersebut sudah belasan tahuun berdiri,” lanjut sumber. 

Sementara itu HRD PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk dengan lantang menyampaikan bahwa tidak ada persoalaan antara perusahan dengan kelompok tani ikan Mina Batraya Makmur,  "Kami tidak paham soal pembatalan itu, dan kami tidak ikut campur soal oknum Kakam itu yang akan membatalkan kerjasama antara pihak perusahaan dengan kelompok tani ikan lele dan patin, karena kami tetap komitmenn kesepakatan kerjasama (MoU) awal dengan kelompok Budidaya ikan Mina Baraya Makmur dan kami tidak merubah serta kami kedua belah pihakpun baik- baik saja, " kata Hendarlin Putra. 
Diwaktu terpisah, saat dihubungi tim media Camat Bumiratu Nuban Wanda Rusli S, Sos, terkait persoalan dikampung Sukajawa yang sedang menajdi sorotan media, mengatakan, "Kita sudah berbicara dengan pihak perusahaan dan kelompok- kelompok peternak ikan yang ada di Kampung Suka Jawa, kasihan para peternak itu tidak tau apa- apa, Hari ini juga kita masih membahas permasalahan tersebut bagaimana soslusinya bila memang limbah telur itu ada 10 drum ya dibagikan saja yang seadil- adilnya, ucap Camat.

Terkait pemberitaan yang beredar dimana mengatakan Kepala Kampung tidak memikirkan masyarakat, Wanda mengatakan dirinya belum bisa mengambil kesimpulan. "Kita belum bisa ambil kesimpulan siapa yang salah, Karena saat ini masih kita bahas permaslahan itu. Nanti saya kabarin lagi ya perkembangannya bagaimana, karena ketika saya tanyakan kepada Kepala Kampungnya dia menginginkan retribusi limbah tersebut terbagi rata,"tutup Wanda Rusli.

Hak Jawab Kepala Kampung Sukajawa VERY JOHANES

Tanggapi ramainya pemberitaan terkait perselisihan antara aparat Kampung dengan kelompok pembudidaya ikan, Kepala Kampung Suka Jawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah (Lamteng) bantah dirinya merebut hak masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Very Johanes membantah atas tuduhan yang mengatakan dirinya telah memutus kontrak kerjasama antara kelompok budidaya ikan yang ada diwilayah kepeminpinannya dengan pihak PT Japfa Comfeed Indonesia tbk.

"Dugaan itu tidak benar, Sebenarnya pengajuan surat kita ke perusahaan kemarin bukanlah bertujuan pemutusan kontrak. Namun, memperbarui dan memperbaiki surat kesepakatan secara administrasi terkait kemitraan kelompok budidaya ikan dengan pihak perusahaan," ungkap Kepala Kampung Suka Jawa saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (10/03/22).

Verri juga menjelaskan, Tujuan pihaknya menyurati PT Japfa Comfeed Indonesia tbk ialah untuk menertibkan secara administrasi dan pemanfaatan limbah yang sangat membantu para kelompok pembudidaya ikan setempat sebagai pakan ikan dapat terbagi rata, "Kita meminta agar surat kesepakatan bersama pemanfaatan limbah telur ayam (DOC/Day Old Chick) tersebut beratas namakan kelompok bukan perorangan, ada sangat banyak kelompok peternak diwilayah Suka Jawa dan itu mau kita bagi agar merata, surat kesepakatan itupun sudah terbit pada tanggal 8 maret kemarin, itupun tetap atas nama kelompok masing-masing bukan atas nama saya probadi. dan surat kesepakatan tersebut sudah disepakati oleh semua pihak (PT japfa comfed tbk dan kelompok budidaya ikan), jadi tidak benar apabila ada yang bilang Saya ingin menyusahkan masyarakat. Karena yang Saya lakukan ini demi kebaikan semuanya," ujarnya.

Kepala Kampung Suka Jawa itu juga menyampaikan besok hari Jumat 11 Maret 2022 pihaknya akan mengumpulkan seluruh kelompok pembudidaya ikan dan juga akan dihadiri oleh Camat, ketua BPK dan penegak hukum untuk menjelaskan kebenarannya agar tidak ada lagi perselisihan paham. (Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar