News Breaking
Live
wb_sunny

TIM Hukum Laskar Lampung Tengah Akan Mendatangi Kejaksaan Negeri ( Kejari )Dan Polres Lampung Tengah Menanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Gratifikasi Paket proyek

TIM Hukum Laskar Lampung Tengah Akan Mendatangi Kejaksaan Negeri ( Kejari )Dan Polres Lampung Tengah Menanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Gratifikasi Paket proyek

Lampung Tengah.( TARGETWARTA )
Laskar Lampung Tengah, bersama tim pengacara berencana akan mendatangi Kejaksaan Negeri, (Kejari) dan Polres Lampung Tengah, untuk menanyakan perkembangan laporan pihaknya, soal dugaan gratifikasi aliran paket proyek ke fraksi PDI Perjuangan setempat.

"Kita hanya ingin tahu, sudah sejauh mana, dua instansi Aparat Penegak Hukum,(APH) tersebut dalam proses menyelidiki atas laporan yang kita sampaikan pada Senin kemarin," ujar Ketua Laskar Lamteng, Yunisa Putra, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, pada saat laporan ke pihak Kejari pada beberapa hari lalu,bagian Kasi lntel Kejari Lamteng, sempat menyebut bahwa pihak Kejari akan memanggil pihak-pihak yang pertama kali memberitakan soal perkara ini, dan pihak yang diduga menerima aliran paket proyek senilai 2 Milyar yang bersumber dari APBD murni Pemkab.Lamteng. ke fraksi PDI Perjuangan.

"Artinya, penting untuk kita Laskar Lamteng, memantau perkembangan laporan secara berkala, karena sampai saat ini, kita belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang seharusnya diberikan secara berkala oleh penyidik baik dari Kejari maupun dari Polres Lamteng," tuturnya.

Yunisa menyebut, dalam perkara ini pihaknya Laskar Lamteng, akan terus memantau proses penyelidikan baik di Kejari maupun di Polres, agar laporan yang sudah masuk di dua instansi penegak hukum itu benar-benar berjalan sesuai harapan masyarakat agar perkara ini terang, dan ada kepastian hukum.

"Apakah dalam laporan kita itu, Kejari belum menerbitkan surat perintah penyidikan, atau bagaimana, itu yang perlu kita pertanyakan. Karena, sepengetahuan saya, setelah laporan diterima, Kejari akan menerbitkan surat perintah penyidikan dan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait, termasuk kita Laskar dalam hal ini sebagai pelapor," pungkasnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar