News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Di Duga Kejari Lampung Tengah Menggulur Ulur Waktu Dalam Proses Dalam Penanganan Laporan Ormas Laskar

Di Duga Kejari Lampung Tengah Menggulur Ulur Waktu Dalam Proses Dalam Penanganan Laporan Ormas Laskar

Lampung Tengah.( TARGETWARTA)
Ketua Laskar Lampung Tengah, menduga proses laporan pihaknya ke Kejaksaan Negeri, (Kejari) setempat, dalam perkara dugaan gratifikasi aliran paket proyek ke fraksi PDI Perjuangan, hingga saat ini hanya jalan di tempat.

"Jadi kedatangan saya hari ini ke Kejari Lamteng, kembali untuk mempertanyakan soal progres laporan dugaan gratifikasi ke fraksi PDI Perjuangan. Namun di luar dugaan saya, dimana dari keterangan pihak Pidsus Kejari tadi menyebut bahwa pihak Pidsus akan memanggil saksi (AR) untuk meminta keterangannya, yang artinya proses laporan ini kembali ke awal, saat di proses di bagian seksi intelijen, itu sama saja proses laporan ini belum ada progresnya, atau jalan ditempat," ujar Yunisa, usai keluar dari Kejari Lamteng,  Senin (6/10/2025).

Menurut Ketua Laskar Lamteng ini menyebut bahwa, pihaknya datang ke Kejari guna mempertanyakan sudah sejauh mana progres laporan yang maksud, yang saat ini telah masuk ke bagian tindak pidana khusus Kejari, namun apa yang diperkirakan jauh dari hasil keterangan pihak Pidsus saat dirinya mempertanyakan hal itu, dimana pihak Pidsus meminta nomor kontak saksi (AR) guna meminta keterangan soal dugaan gratifikasi paket proyek ke fraksi PDI Perjuangan Lamteng. 

"Jadi artinya, jangankan progres yang kami dapat, proses laporan kami itu sama saja kembali ke awal lagi. Kalau kami tidak mempertanyakan proses laporan ini, tidak menutup kemungkinan laporan itu masuk ke freezer, untuk dibekukan," tukas Yunisa.

Baru akan ditindaklanjuti, lajut Yunisa karena di pertanyakan. Yang pihak Laskar sayangkan, dimana jika pihak Pidsus benar-benar ada niat untuk memproses laporannya, mengapa tidak berkirim surat atau melalui pesan WhatsApp bahwa pihak Pidsus minta nomor kontak saudara (AR) dalam rangka meminta keterangan soal dugaan gratifikasi itu.

"Saya rasa mulai dari awal laporan kami hingga saat ini, sudah hampir berjalan kurang lebih 2 bulan lamanya, hingga saat ini berkas laporan kami itu tidak proses. Kalau pihak Kejari Lamteng merasa berat atau tidak mampu menangani perkara ini, mengapa tidak memberitahukan kami, agar kami bisa mengambil langkah, untuk melaporkan perkara ini ke Kejati atau Kejagung," ungkapnya menyindir.

Sebenarnya Yunisa menyebut bahwa, apa yang sudah pihaknya Laskar Lamteng laporkan itu merupakan pintu masuk bagi pihak Kejari untuk membongkar semua persoalan yang ada diKabupaten yang di juluki 'Beguwai Jejamo Wawai' ini agar tata keloala pemerintahan dapat berjalan dengan aturan yang sebenarnya, artinya jangan hanya dijadikan sebagai slogan kampanye saat Pilkada bahwa Kab.Lamteng berbenah. Apa yang mau di benah kalau seperti ini.

"Jadi wajar kalau kawan-kawan LSM, Ormas dan masyarakat kecewa dengan pihak Kejari, dimana setiap laporan yang masuk di anggap hanya menghabiskan waktu saja namun tidak ada yang terbukti ditindaklanjuti hingga tuntas. Jangan salahkan jika hukum masyarakat dilakukan, (aksi) karena hukum yang sebenarnya hanya membuat tanda tanya," pungkas Ketua Laskar Lamteng.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar