News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

FEBRIYANTONI …DPRD Lampung Tengah sudah membuka ruang dan waktu untuk pembahasan APBD perubahan 2026 ''''' Plt bupati Lampung Tengah I Komang Koheri '''TAK HIRAUKAN''''

FEBRIYANTONI …DPRD Lampung Tengah sudah membuka ruang dan waktu untuk pembahasan APBD perubahan 2026 ''''' Plt bupati Lampung Tengah I Komang Koheri '''TAK HIRAUKAN''''

 

GUNUNGSUGIH –TARGETWARTA. Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Febriyantoni SE. MM, membantah adanya kesan bahwa legislatif bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri tengah mencari solusi atas tidak dibahasnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.

Febriyantoni menegaskan, DPRD sejak awal telah membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk mengajukan dan membahas APBD Perubahan 2026. Namun, hingga waktu yang tersedia semakin terbatas, dokumen yang menjadi dasar pembahasan belum disampaikan secara tuntas oleh pihak eksekutif.

Karena itu, menurut Febriyantoni, tidak tepat apabila tidak terlaksananya pembahasan APBD Perubahan kemudian seolah-olah menjadi persoalan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Jangan sampai muncul kesan seolah-olah DPRD bersama-sama pemerintah daerah mencari solusi karena APBD Perubahan tidak dibahas. Posisi kami jelas. DPRD sudah membuka ruang dan waktu untuk pembahasan. Yang memiliki kewenangan mengajukan rancangan perubahan APBD adalah pihak eksekutif,” tegas Febriyantoni, Kamis (24/9/2026).

Ia mengatakan, DPRD pada prinsipnya siap menjalankan fungsi pembahasan apabila pemerintah daerah menyampaikan dokumen APBD Perubahan sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

“Kalau dokumen diajukan, tentu DPRD akan membahas sesuai kewenangan dan ketentuan. Tetapi kalau sampai waktunya tidak diajukan, jangan kemudian DPRD seolah-olah menjadi pihak yang menyebabkan APBD Perubahan tidak dibahas,” ujarnya.

Febriyantoni juga menyoroti alasan pemerintah daerah yang menyebut keterbatasan waktu sebagai pertimbangan tidak mengajukan APBD Perubahan 2026.

Menurutnya, persoalan waktu justru semestinya menjadi alasan bagi eksekutif untuk bergerak lebih cepat sejak awal, bukan dijadikan alasan ketika tahapan pembahasan sudah mendekati batas waktu.

 “Kalau memang sejak awal diketahui APBD Perubahan membutuhkan proses dan tahapan yang panjang, seharusnya pengajuan dilakukan lebih cepat. DPRD tidak bisa membahas sesuatu yang belum diajukan oleh eksekutif,” katanya.

Febriyantoni menegaskan DPRD tidak pernah menutup pintu pembahasan. Bahkan, legislatif telah memberikan ruang komunikasi kepada pemerintah daerah untuk membicarakan kebutuhan anggaran perubahan.

“DPRD tidak pernah mengatakan tidak mau membahas. Kami siap. Tetapi prosesnya harus dimulai dari pengajuan pemerintah daerah. Jadi jangan dibalik seolah-olah DPRD yang tidak memberikan ruang,” tegasnya.

Terkait pernyataan Plt Bupati bahwa kebutuhan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tetap dapat diselesaikan melalui pergeseran anggaran, Febriyantoni meminta pemerintah daerah tidak sekadar memberikan pernyataan, tetapi memastikan dasar hukum, mekanisme dan sumber anggarannya jelas.

“Kalau memang bisa dilakukan melalui pergeseran anggaran, silakan dilakukan sesuai ketentuan. Tetapi jangan sampai pergeseran anggaran digunakan sebagai alasan untuk menutupi persoalan mengapa APBD Perubahan tidak diajukan sejak awal,” ujarnya.’’’Redaksi’’

 


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar