News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

TERCATAT DALAM SEJARAH Pemda Lampung Tengah BATALKAN ANGGARAN PERUBAHAN 2026

TERCATAT DALAM SEJARAH Pemda Lampung Tengah BATALKAN ANGGARAN PERUBAHAN 2026


LAMPUNG TENGAH – TARGETWARTA Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Memecahkan Rekor Sejarah Gagal Mengesahkan APBD Perubahan,  Dikarnakan Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri Beserta Tim Anggarannya Tidak Berkenan Mengusulkan Anggaran Perubahan Tahun 2026.

Hal Tersebut Terungkap Saat Rapat Bersama Jajaran Pimpinan Dan Fraksi-Fraksi DPRD Lamteng, Selasa (22/9/2026 ),  Diruang Rapat Dprd Lampung Tengah, Dengan Tidak Ada Niat Plt Bupati Lampung Tengah Komang Koheri Beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lampung Tengah, Berujung Gagalnya Persetujuan APBD Perubahan 2026.


Pihak Legislatif DPRD Kabupaten Lampung Tengah Telah Membuka Ruang Dan Waktu Untuk Diskusi Untuk  Membahas APBD Perubahan Tahun 2026. Namun, Dari Pihak Eksekutif Tidak Memberikan Respon Terkait Penganggaran Perubahan

Hal Ini Sangat Berdampak Terkait Nasib Gajih Tenaga Pendidik PPPK Paruh Waktu  Tidak Bisa Terbayarkan Dan Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan Hingga Para Pihak Yang Aspirasinya Bergantung Pada Penganggaran APBD Perubahanpun Tidak Terealisasi Termasuk Program Program Lainnya,Batal Dilaksanakan.

Lantas, Apa Komentar Ketua DPRD Lampung Tengah Febriyantoni Atas Gagalnya Pengesahan APBD Perubahan 2023?

Ia Mengungkapkan, Hingga Pukul 15.00 WIB Di Hari Tersebut, Pihak Lembaga Legislatif Sama Sekali Belum Menerima Surat Pengantar Maupun Usulan Resmi Terkait KUA-PPAS Perubahan 2026 Dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah Beserta Jajarannya.

​"Kami Di DPRD—Sebanyak 49 Anggota Dewan Dari Seluruh Daerah Pemilihan—Telah Berjuang Semaksimal Mungkin Sesuai Tugas Dan Fungsi Yang Kami Miliki Untuk Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat. Namun Dengan Kerendahan Hati, Kami Mohon Maaf Karena Harapan Tersebut Tidak Dapat Terealisasi Melalui APBD Perubahan Tahun Ini," Ungkapnya.


​Kendati Tahapan APBD Perubahan Dipastikan Tidak Berjalan, Febriyantoni Menyebutkan Bahwa Tahapan Selanjutnya Yang Memungkinkan Secara Aturan Adalah Skema Pergeseran Anggaran.

​"Pergeseran Anggaran Merupakan Kewenangan Mutlak Dari Bupati/Plt Bupati Tanpa Perlu Persetujuan DPRD. Kendati Demikian, Melalui Fungsi Pengawasan, Kami Menyarankan Agar Pihak Eksekutif Benar-Benar Mencermati Dan Menyesuaikan Pergeseran Anggaran Tersebut Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Agar Tidak Menimbulkan Persoalan Hukum Di Kemudian Hari," Tegasnya.

​Febriyantoni Menegaskan Bahwa Langkah Dan Penjelasan Ini Disampaikan Bukan Untuk Saling Menyalahkan, Melainkan Bentuk Keterbukaan Informasi Publik Atas Kondisi Riil Yang Terjadi Di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah.

​"DPRD Tidak Diam, Kami Sudah Berupaya. Harapan Kita Bersama, Lampung Tengah Ke Depan Bisa Lebih Baik, Lebih Taat Pada Aturan Dan Timeline Yang Ada, Demi Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Semakin Bersih Dan Akuntabel," Pungkasnya. ( Tim Redaksi…)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar