Arif Setiawan : Bupati Lampung Timur Di Duga Tabrak UU ASN
Hal ini disampaikan Arip Setiawan, Ketua Umum LSM Gerakan Independent Pemberantasan Korupsi (GIPAK) yang menyoroti pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah Lampung Timur, seperti Diketahui ada 87 pejabat telah dilantik dan diambil sumpahnya pada hari Rabu (08/09) bertempat di Gedung Pusiban Komplek Perkantoran Kabupaten Lampung Timur.
Menurut Arip mengungkapkan, bahwa proses pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan 87 pejabat eselon 3 dan 4 tersebut sudah jelas sangat dipaksakan mengingat banyak pejabat yang secara administrasi belum memenuni syarat menduduki jabatan barunya.
Saya sendiri Heran sebelumnya, kan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo pernah menjabat sebagai seorang Birokrat yang tentunya sangat memahami aturan ASN, tapi sejak menjabat kepala Daerah ini kok "Nyeleneh" Kok bisanya menabrak aturan,
Lebih Lanjut Arip mengungkapkan, bisa Kita liat di UU No 5 tahun 2014 tentang ASN pada Pasal 1 point 22 dan PP Nomor 11 tahun 2017 Bab 1 Pasal 1 point 1 yang isinya mengatur pengangkatan atau roling jabatan dengan Sistem Merit untuk mewujudkan ASN yang profesional.
Dalam Undang-Undang tersebut mendefinikasikan sistem merit sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Oleh karena itu “Pelantikan itu terkesan seperti main-main, Seharus Bupati lampung Timur yang nota benenya pernah menjabat sebagai Kepala BKD memahami UU & Peraturan lainya, Jangan asal comot saja,” Kata Arip.
Dalam Pantauan LSM GIPAK, ada beberapa pejabat yang sebelum dilantik menduduki sebagai kepala sekolah, mendapat posisi menjadi camat, ada juga Kepala Puskesmas dan perawat menduduki jabatan camat. Tentunya ini bertentangan dengan Undang-Undang
undang-undang nomor 5 tentang “ASN” dan turunannya pada Peraturan Pemerintah (PP) 11 tentang ASN.
“Yang isinya mengamanatkan sistem merit, tentu tidak boleh lagi ASN fungsional menjabat pada jabatan struktural, seperti camat misalnya, ” tegas Arip.(Red)
Posting Komentar