News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kata Ketua LSM GIPAK : Kepala Daerah Jika Melanggar UU Bisa Di Copot

Kata Ketua LSM GIPAK : Kepala Daerah Jika Melanggar UU Bisa Di Copot

Lampung Timur.( Targetwarta )
Mengomentari berita sebelumnya, tentang adanya Kepala Daerah yang di Duga Tabrak undang-undang & Peraturan Pemerintah, Ketua Umum LSM Gerakan Independent Pemberantasan Korupsi (GIPAK),  mengungkapkan pencopotan kepala daerah bisa dilakukan jika yang bersangkutan melanggar Undang-Undang (UU) yang telah ditetapkan. Hal itu sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

" Untuk itu apabila ada Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah mengindahkan instruksi akan ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian,” kata Arip.

Oleh karena itu LSM GIPAK berharap kepala daerah wajib menaati segala peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan peraturan kepala daerah. Hal itu jika mengacu ke UU No 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No 15 Tahun 2019 tentang peraturan perundang-undangan. Dalam UU itu disebut, yang dimaksud peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Pemerintah,  peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

“Kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78 dari UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujar Arip.

Lebih Lanjut Arip Mengatakan, Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakatnya.

Arip mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dengan adanya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU itu, dinyatakan kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Pasal 67 huruf b menyebutkan "menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”. Artinya, para kepala daerah harus menaati seluruh peraturan yang telah dibuat, termasuk dalam pengangkatan sebuah Jabatan di Struktural & Fungsional, haruslah sesuai dengan aturan, jangan asal tabrak aja, karena dalam Pasal 78, Ayat 1 UU itu dinyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Dalam Ayat 2 dinyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena beberapa alasan. Pertama, berakhir masa jabatannya. Kedua, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan. Ketiga, dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah. Keempat, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai Pasal 67.
Kelima, melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Keenam, melakukan perbuatan tercela. Ketujuh, diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedelapan, menggunakan dokumen atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen.

Dengan aturan UU itu, Arip sedikit menegaskan akan diberikan sanksi terberat kepada kepala daerah yang melanggar. Termasuk sanksi pemecatan jika tidak menaati semua peraturan yang telah dibuat, Tegas Arip.(Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar