Pemkab Lampung Tengah Berlakukan PPKM Level 2
Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad kembali mengeluarkan lntruksi dengan No.04/ Setda.1.01/2022 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) level 2, sekaligus mengoptimalkan Posko penanganan Covid mulai dari tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Kampung, untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Sekda Kab.Lampung Tengah, Nirlan mengatakan bahwa intruksi itu menindaklanjuti lntruksi Gubernur Lampung, No.04 tahun 2022 tentang PPKM level.2, dan sebagai lntruksi Bupati Lamteng, yang di tujukan kepada, Camat, Lurah, dan Kepala Kampung seKab.Lamteng."Intruksi ini berlaku mulai tanggal 7-14 Februari 2022," ujar Nirlan, saat dikonfirmasi Monologis.id, Rabu (9/02/2022).
Masih menurut Nirlan bahwa Intruksi itu meliputi penghentian sementara pelaksanaan kegiatan PTM, pelaksanaan kegiatan kerja, perkantoran dengan menerapkan WFH, dan WFO, kegiatan mobilitas masyarakat, seperti pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan yang jam operasional di batasi hingga pukul 21.00 Wib, kegiatan resepsi pernikahan yang di perbolehkan 50% undangan, dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa lainnya.
"Kita minta kepada Camat, Lurah, dan Kakam untuk melarang setiap bentuk aktivitas, atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa," tegasnya.
Lebih lanjut Sekda juga berharap kepada seluruh pihak terkait, dan masyarakat yang ada di Kab.Lamteng, untuk dapat mentaati, dan mengikuti intruksi Bupati tersebut, dalam upaya Pemerintah daerah Lamteng, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 khususnya di Kab.Lamteng.
"Tentunya bagi yang melanggar intruksi tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku," ujar Nirlan.(Hendri)
Posting Komentar