News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Surat Edaran (S.E)Tentang Pemberhentian Sementara PTMT Dalam Upaya Penanggulang Covid - 19 Di Klaster Satuan Pendidikan LamTeng

Surat Edaran (S.E)Tentang Pemberhentian Sementara PTMT Dalam Upaya Penanggulang Covid - 19 Di Klaster Satuan Pendidikan LamTeng

Lampung Tengah.(TARGETWARTA) -Sebagai upaya dalam penanggulangan Covid-19, khususnya di klaster satuan pendidikan, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kabupaten yang berjuluk Beguwai Jejamo Wawai itu, selama dua pekan, yang dimulai pada Rabu, 09 Februari 2022.

Surat edaran dengan No.045.2/018/Setda.1.01/2022, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kab.Lampung Tengah, ditanda tangani oleh Bupati Lamteng, Musa Ahmad, pada Selasa (8/2/2022).

Dimana hal itu berdasarkan SE dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No.2 tahun 2022 tentang Diakresi pelaksanaan keputusan bersama 4 Menteri, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Serta SE Gubernur Lampung, No.045.2/050/DP.1/2022 tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas di Prov.Lampung.

Menurut Kadisdik Kab.Lamteng, Syarief Kusen menjelaskan bahwa, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran, serta mengendalikan peningkatan kasus Covid-19, khususnya pada claster satuan pendidikan, baik di jenjang Paud, SD, dan SMP, Sekolah Negeri maupun Swasta Se-Kab.Lamteng, sistem PTM terbatas perlu dihentikan untuk sementara waktu.

"Jadi sejak SE ini dikeluarkan, seluruh satuan Pendidikan wajib untuk menghentikan sementara penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), hingga sampai tanggal 22 Februari 2022," terang Kusen.(Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar