SMPN 3 Way Pungubuan Tercatat Di Kartu Inventaris Barang ( KIB ) Namun Tak Tertulis Nomor Sertifikat
Status kepemilikan tanah dan bangunan SMP 3 Way Pengubuan, Lampung Tengah, hanya tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, namun tidak ada kejelasan terkait nomor status sertifikat.
"SMPN 3 Way Pengbuan, di KIB Disdikbud hanya tercatat sebagai hibah, tetapi tidak ada keterangan nomor sertifikatnya," ujar Staff bagian lnventaris, Disdikbud Lamteng, Handi Marten Hajar, saat diklarifikasi tim Media Ini, terkait status hibah tanah dan bangunan SMPN 3 Way Pengubuan, Kamis (12/01).
Dari catatan yang ada di KIB Disdikbud Lamteng, sebut Handi, SMPN 3 Way Pengbuan sebagai aset hibah tanah bangunan pada tahun 1991 lalu, dengan luas tanah 25.000 M2. Tetapi tidak ada status jelas terkait nomor registrasi hibah tanah dan bangunan tersebut yang tercatat di BPN.
"Satus pengadaan hibah tanah bangunan SMPN 3 Way Pengubuan itu bersamaan dengan SMPN 1, dan SMPN 2 Way Pengubuan, sama-sama tercatat diterima sebagai hibah pada tahun 1991 silam, tetapi status SMPN 1, dan 2 ada tercatum keterangannya di KIB Disdikbud dengan nomor sertifikat dari BPN, AC 004718, dan AQ 419460. Sementara SMPN 3 tidak ada sama sekali," ungkapnya
Meskidemikian Handi, menyebut bahwa untuk lebih jelasnya mengetahui status hibah tanah dan bangunan SMPN 3 Way Pengubuan kepada Bidang Aset BPKAD yang lebih paham mengetahui terkait status, dan keabsahan hibah tersebut.
"Kalau mau jelasnya, coba ke Bidang Aset BPKAD. Mungkin mereka bisa kasih keterangan yang lebih jelas," pinta Handi.
Diberitakan sebelumnya bahwa, status tanah dan bangunan SMPN 3 Way Pengubuan, Lamteng menjadi tanda tanya pihak sekolah.
Yang mana dari keterangan Kepala SMPN 3 Way Pengubuan, awalnya adalah milik PT. Great Giant Pineapple (GGP) Humas Jaya, yang telah dihibahkan ke Pemerintah daerah, serta diajukan untuk menjadi Sekolah Negeri pada puluhan tahun silam. Namun hingga saat ini bukti kepemilikan tanah yang seharusnya tertuang dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak ada.(tim)
Posting Komentar