Status Kepemilikan Tanah Serta Bangun SMPN 3 Way Pungubuan Masih Tanda tanya Pihak Sekolah
Status kepemilikan terhadap tanah, dan gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Way Pengubuan, Lampung Tengah, masih menjadi tanda tanya pihak sekolah.
Pasalnya, SMPN 3 Way Pengubuan awalnya adalah milik PT. Great Giant Pineapple (GGP) Humas Jaya, yang telah dihibahkan ke Pemerintah daerah, serta diajukan untuk dijadikan sekolah negeri pada 14 tahun silam. Namun hingga saat ini bukti kepemilikan tanah yang seharusnya tertuang dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak ada.
Menurut keterangan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Way Pengubuan, Sukisno menjelaskan, meski sekolah sudah berstatus negeri, namun hak atau campur tangan pihak Humas Jaya masih ada, bahkan masih memiliki kewenangan mengecek keuangan sekolah, bahkan dalam memutuskan terkait penambahan bangunan, serta penerapan aturan dilingkungan sekolah.
"Sebenarnya tidak ada sengketa, dalam hal ini, hanya saja kita pihak sekolah terkendala saat akan mengajukan bantuan pembangunan ke Dinas, seperti contoh saat sekolah ini rusak beratkan tidak cukup hanya mengandalkan dari dana BOS," jelas Sukisno, Rabu (4/01).
Lanjutnya, pihak sekolah terpaksa harus mengajukan bantuan ke Disdikbud melalui DAK, dimana salah satu syarat dalam mengajukan DAK itu adalah melampirkan surat hibah kepemilikan tanah dan bangunan yang sah.
"Nah, yang menjadi kendala sekarang bagaimana kita mau mengajukan DAK itu, karena hingga saat ini surat hibah itu tidak ada," ujarnya.
Sukisno menyebut setelah ditelusuri, ternyata surat hibah tanah dan bangunan SMPN 3 Way Pengubuan ada di pihak koperasi humas jaya. Sementara saat pihaknya meminta surat hibah yang dimaksud, pihak koperasi Humas Jaya berdalih masih dalam proses.
"Lucukan, masak iya hingga saat ini yang sudah berjalan kurang lebih 14 tahun surat hibah itu masih dalam proses," keluhnya.
Ketika disinggung bagaimana hal seperti ini bisa terjadi, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Way Pengubuan, Sukisno meminta untuk menanyakan kepada pihak terkait dalam hal ini Pemkab.Lamteng, atau langsung kepada Bupati.
"Ya, saya tidak tau, coba saja tanya langsung ke Bupati. Yang jelas kami hingga saat ini tidak mengetahui bagaimana bentuk dan isi surat hibah tanah dan bangunan sekolah ini," pungkasnya.( Red )
Posting Komentar