News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Pungli Anggaran Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) Di Dua Kecamatan Di Lamteng

Dugaan Pungli Anggaran Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) Di Dua Kecamatan Di Lamteng

Lampung Tengah.( TARGETWARTA ) - 
Dugaan pungli anggaran Bantuan Pangan Non Tunai, (BPNT) di dua Kecamatan di Lampung Tengah, mendapat kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya bantuan dari pemerintah untuk masyarakat tidak mampu itu, menjadi bancakan oknum aparat Kecamatan, dan aparat Kampung setempat.

"Atas dasar itu kita akan membawa persoalan itu ke pihak APH, khususnya ke Kejari Lamteng, untuk dapat menyelidiki dan memproses dugaan pungli yang dilakukan oknum Camat, dan Kakam di Kecamatan, Bandar Surabaya, dan Kec.Sep.Surabaya, Lamteng," tegas Ketua Laskar Lamteng, Yunisa Putra, Kamis (4/9/2025).

Dia menyebut bahwa, saat ini pihaknya sedang menyusun berkas, dan bukti yang akan di bawa ke Kejari Lamteng, pada Senin 8 September 2025 nanti. Dimana dia mengatakan bahwa persoalan ini sebelumnya telah di koordinasikan dengan Kadis Sosial Lamteng, guna meminta tanggapan terkait dungaan pungli itu. Kadis Sosial Lamteng, Ari Nugraha Mukti, secara tegas mendorong Ketua Laskar Lamteng, untuk melaporkan hal itu ke APH.

"Itu bantuan dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu, jika hal itu terbukti, jelas pidana, jadi saran saya jika ada bukti, laporkan ke APH. Dan beliau sangat mendukung langkah kita untuk melaporkan hal itu," tutur Yunisa.

Ketua Laskar Lamteng ini, menganggap selama ini ada ketidakberesan dalam hal distribusi bantuan BPNT ke masyarakat diKab.Lamteng. Dari data dan alat bukti yang dimilikinya, berupa struk transfer ke oknum Camat, Kakam, dan transkrip screenshot percakapan oknum Camat dan pihak penyalur bantuan BPNT dirasa cukup untuk dijadikan bukti awal dalam laporan.

"Jelas dalam UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 adalah dasar hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia, dan pungutan liar (pungli) terutama diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 13 UU Tipikor. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah pengadilan yang berwenang mengadili kasus-kasus seperti ini," ungkap Ketua Laskar Lamteng ini. 

Yunisa berharap kepada APH khususnya Kejari Lamteng, dapat membentuk tim pencari fakta, dalam melakukan penyelidikan secara tuntas tanpa tebang pilih. Laskar Lamteng, sebagai sosial kontrol berharap dengan tetap mengacu pada “Azas Praduga Tak bersalah agar kiranya pihak pihak yang berkompenten memanggil dan memeriksa siapapun yang terlibat dalam persoalan dugaan pungli anggaran BPNT ini, agar dapat melakukan tindakan hukum sesuai kewenangannya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar