News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

GAK MASUK AKAL SAYA Program revitalisasi pendidikan di LAMPUNG TENGAH

GAK MASUK AKAL SAYA Program revitalisasi pendidikan di LAMPUNG TENGAH


LAMPUNG TENGAH - TARGETWARTA  Forum Redaksi (FORED) Lampung membongkar carut-marut pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dalam Hasil investigasi  (Tim FORED) yang diperoleh disejumlah 89 titik  pelaksanaan Program revitalisasi  Mulai dari TK,SD dan SMP, Sabtu (9/7/2026), Tim Forum Redaksi (FORED) Lampung Tengah menemukan ketidak teraturan aturan teknis Pelaksanaannya, lemahnya pengawasan, hingga potensi pemborosan dan penyimpangan anggaran di berbagai pengadaan barang jasa yang diduga pelaksanaan para oknum dinas pendidikan Lampung Tengah

Pembangunan Program Revitalisasi SDN 1 Mojopahit, Pungur Masa Kerja 150 Hari Dimulai Kerja 24 Juli Sampai 21 November 2026, Sekjen FORED Ersan.Adpb.S.H  mengungkapkan dan Mengayangkan bahwa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program revitalisasi sekolah yang banyak dikerjakan Rehabilitasi bukan pembangunan RKB dan belum sepenuhnya memadai. Bahkan, aturan yang diterbitkan antar-direktorat disebut tidak seragam dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian negara. Berdasarkan penelusuran terhadap pada pekerjaan 89 titik pelaksanaan program yang disusun oleh masing-masing direktorat teknis diketahui terdapat permasalahan ketidakseragaman,” Katanya Ersan.

Mewakili Tim FORED Ersan mengurai sederet persoalan serius, mulai dari belum adanya aturan jelas mengenai persentase biaya perencanaan, pengawasan, dan pengelolaan, perbedaan format perjanjian kerja sama (PKS), hingga pemotongan pajak honorarium tim teknis yang dinilai belum sesuai ketentuan perpajakan.

Tak hanya itu, Tim FORED AL  juga menyoroti belum adanya pengaturan rinci terkait jangka waktu sewa lahan, mekanisme perubahan tim teknis, hingga belum seragamnya faktor koefisien Analisa Harga Satuan (AHS) sebagai dasar penyusunan RAB.Panduan bantuan revitalisasi satuan pendidikan belum lengkap,” tegas AL dalam ungkapan nya.

Menurut AL, kondisi tersebut berisiko memicu perbedaan kualitas hasil pekerjaan program revitalisasi di lapangan. Bahkan, ketidaksinkronan aturan antar-direktorat disebut dapat menimbulkan sengketa lahan, salah tafsir penggunaan anggaran, hingga terganggunya keberlanjutan pemeliharaan sekolah penerima bantuan.

“Terjadi perbedaan persepsi dan interpretasi dalam menghitung nilai pagu bantuan program sehingga anggaran ditetapkan tidak sesuai kebutuhan sebenarnya,” ungkap AL.

Lanjut AL, juga menyoroti lemahnya pengawasan internal.  Dalam temuan ini, segera kami koordinasi dengan pihak APH dan Pengawas, Katanya AL, menyebut kekosongan personel pengawas meningkatkan risiko keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan menurunkan kualitas pekerjaan proyek revitalisasi sekolah.Tak berhenti di situ, tuturnya AL menilai pejabat pelaksana PPK di sejumlah dikdasmen Lampung Tengah tidak cermat menjalankan tugasnya. Kepala satuan pendidikan bahkan disebut kerap terlambat menetapkan personel pengganti tim teknis perencana dan pengawas.

“Atas permasalahan tersebut, KPA belum menyusun panduan pelaksanaan program secara lengkap,” kata AL.

Atas berbagai temuan itu, Tim FORED merekomendasikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah agar segera memerintahkan jajaran Direktorat PAUD Dasmen dan Direktorat Diski PKPLK memperbaiki petunjuk teknis program revitalisasi, termasuk menyusun aturan rinci terkait biaya manajemen, persentase pajak, mekanisme perubahan tim, hinggamenyeragamkan format PKS antar-direktorat.


Tim FORED juga meminta direktorat terkait menetapkan aturan lebih ketat mengenai penggunaan anggaran bantuan, kriteria sewa lahan, tata kelola penerima bantuan, serta pemberian sanksi terhadap satuan pendidikan yang tidak melaksanakan program sesuai ketentuan.

Temuan ini menjadi alarm keras terhadap tata kelola program revitalisasi pendidikan nasional yang menghabiskan anggaran besar negara. Di tengah gencarnya pembangunan sarana pendidikan, Tim FORED justru menemukan fondasi pengawasan dan regulasi yang dinilai masih amburadul dan berpotensi membuka celah penyimpangan, dan berpotensi membuka lahan Korupsi.'( Tim Red )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar